NIK Jadi NPWP Diklaim Mudahkan Wajib Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP). Tujuannya, untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Lantas seperti apa format baru NPWP tersebut?

Diketahui, format baru NPWP ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK/03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk yang dimaksud dalam Peraturan menteri adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Kegiatan Usaha.

Namun, karena Coretax belum beroperasi maka NPWP format terbaru masih akan digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan salah satunya untuk bisa login ke aplikasi pajak.go.id.

“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).

Lebih lanjut, untuk wajib pajak yang saat ini sudah memiliki NPWP, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK akan langsung berfungsi sebagai sebagai NPWP format terbaru. Namun, besar kemungkinan NIK Wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum padan dengan data kependudukan.

Untuk mengatasi hal tersebut, nantinya DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak dan saluran lainnya. Sedangkan untuk wajib pajak selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, dan untuk wajib pajak cabang nantinya akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.

Bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP maka berlaku ketentuan sebagai berikut. Pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” pungkas Neil.

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only