DJP: Administrasi pajak berbasis digital terimplementasi penuh 2024

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menargetkan sistem administrasi perpajakan yang seluruhnya berbasis digital dapat terimplementasi dan digunakan oleh masyarakat mulai awal 2024.

“Harapannya di 2024 nanti awal tahun sistem administrasi perpajakan yang baru dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia,” katanya dalam Perayaan Hari Pajak di Jakarta, Selasa.

Suryo menuturkan pihaknya kini terus melakukan perbaikan pelayanan kepada wajib pajak (WP) termasuk melalui elektronifikasi dan digitalisasi sembari menuju awal 2024.

Sejak 2019 sudah ada sekitar 86 layanan kepada WP yang telah terdigitalisasi dengan 22 layanan di antaranya dilakukan digitalisasi pada 2022.

Ia mengatakan tujuan dari digitalisasi adalah untuk mempermudah WP dalam melakukan atau melaksanakan kewajibannya kepada negara yakni membayar pajak.

Salah satu yang terakhir dilakukan digitalisasi adalah saat pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) yakni seluruh prosesnya mampu secara otomasi.

Suryo menjelaskan selama PPS berlangsung tidak ada WP yang datang secara langsung ke kantor pajak dan mengantre untuk menyampaikan formulir PPS.

Menurutnya, PPS yang berakhir pada Juni 2022 ini pun berhasil mengingat realisasinya lebih tinggi dibanding target yang ditetapkan yaitu mencapai Rp61 triliun.

Pajak yang terkumpul Rp61 triliun tersebut semakin menambah optimisme pemerintah dalam mencapai bahkan melampaui target penerimaan pajak tahun ini.

“Kami lakukan sepenuhnya melalui otomatisasi termasuk PPS yang sukses kami laksanakan sehingga tidak hanya (berdampak) pada penerimaan namun juga cara kami dan WP untuk melakukan transaksi secara otomasi,” jelas Suryo

Sumber : Antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only