Diperpanjang, Pemberian Insentif Pajak Harus Selektif dan Tepat Sasaran

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memperpanjang sejumlah insentif pajak sampai di akhir tahun ini. Adapun insentif yang diberikan adalah yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.

Insentif yang diperpanjang adalah insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. Kemudian, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022.

Selain itu, ada juga pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP) yang diperpanjang sampai akhir tahun 2022.

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyoroti terkait evaluasi insentif pajak tersebut. Menurutnya, evaluasi insentif pajak ada pada ketepatan sasaran dan mengukur dampaknya terhadap tenaga kerja.

Bhima menyampaikan, bagi perusahaan yang sudah mulai meningkat penjualan, kapasitas produksi dan serapan tenaga kerja maka bisa dihentikan pemberian insentif pajak tersebut. Hal ini dikarenakan pemerintah mempunyai prioritas untuk mendorong rasio pajak di luar dari penerimaan berbasis komoditas.

Kemudian terkait berapa besar serapan tenaga kerja per perusahaan yang diberi insentif pajak, menurut Bhima, sebaiknya ada laporan serapan tenaga kerja yang bisa diakses publik sehingga bisa dilaporkan apabila perusahaan ternyata keuangannya membaik, namun tidak mau melakukan perekrutan tenaga kerja baru.

“Jadi bukan trickle down effect (teori ekonomi efek menetes ke bawah), melainkan insentif menetes ke atas, ke eksekutif perusahaan dan pemilik modal. Itu praktik yang harus dihindari. Jadi selektif memilih tarif, jenis dan sasaran wajib pajak yang berhak menerima insentif memang urgent,” ujar Bhima.

Seperti yang diketahui, perpanjangan insentif pajak sampai di akhir tahun merupakan salah satu bentuk dukungan dari pemerintah dalam upaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dan mempercepat proses pemulihan ekonomi Indonesia.

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only