Kemenkeu Akui Rasio Pajak RI Lebih Rendah Ketimbang Negara Lain

Jakarta. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, mengatakan tren tax ratio atau rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) masih belum optimal dalam beberapa tahun terakhir. Rasio pajak Indonesia bahkan lebih ciut ketimbang negara lain.

“Rendahnya tax ratio masih menjadi tantangan yang utama. Oleh karena itu, optimalisasi pajak masih menjadi tujuan utama kebijakan fiskal,” ujar Yon di Jakarta pada Senin, 25 Juli 2022.

Kementerian Keuangan mencatat rasio pajak pada 2021 lalu sebesar 9,11 persen. Meski lebih tinggi ketimbang 2020 yang sebesar 8,33 persen PDB, angka itu masih di bawah rasio pajak negara lain.

Yon menjelaskan pemerintah tengah berupaya melakukan perbaikan penerimaan pajak dengan membenahi kebijakan dan administrasi. Salah satunya ialah membenahi struktur tax gap yang terdiri atas policy gap dan compliance gap.

Pembenahan itu sudah tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP dan Tax Reform. Beleid itu diyakini akan mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

Yon menekankan pajak tidak boleh menciptakan distorsi yang berlebihan dalam perekonomian. Karena itu, administrasi perpajakan akan dibuat lebih mudah, sederhana, dan menjamin kepastian hukum. Biaya untuk patuh pajak (compliance cost) dan memungut pajak pun akan diatur seminimal mungkin.

“Di samping itu, penerimaan perpajakan harus memadai, terjaga dan terus berkelanjutan,” tuturnya.

Adapun memasuki periode pemulihan ekonomi, Kementerian Keuangan melihat penerimaan pajak mulai menunjukkan tren ekspansi. Ekspansi penerimaan pajak terjadi sepanjang 2021 dan berlanjut pada 2022.

Kementerian Keuangan mendata rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak bulanan terus meningkat dari sekitar 20 persen, kini mencapai 50 persen pada awal 2022. Ia mengklaim kondisi itu didukung oleh faktor pemulihan ekonomi dan dampak perbaikan kebijakan.

Selain perbaikan ekonomi, tingginya harga komoditas unggulan Indonesia menjadi faktor pendorong peningkatan penerimaan pajak. Kementerian mencatat komponen penerimaan pajak untuk sektor yang langsung terpengaruh harga komoditas pada periode Januari-Mei 2021 mencapai 10,9 persen. Sedangkan pada periode Januari-Mei 2022, angkanya tumbuh menjadi 20,2 persen.

Adapun sektor yang tidak langsung terpengaruh harga komoditas, penerimaan pajaknya pada periode Januari-Mei 2021 mencapai 89,1 persen. Sedangkan pada periode Januari-Mei 2022, penerimaan pajak di sektor tersebut sebanyak 79,8 persen.

Sumber : Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only