Sri Mulyani Sudah Raup Rp 14 T dari Kenaikan Tarif PPN

Kementerian Keuangan melaporkan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% telah memberi tambahan bagi penerimaan negara sebesar Rp 13,95 triliun sejak diimplementasikan pada 1 April 2022. Perubahan tarif ini diperkirakan dapat memberikan tambahan penerimaan negara mencapai Rp 44 triliun hingga akhir tahun.

Tambahan setoran pajak dari perubahan tarif PPN ini terus naik dalam tiga bulan terakhir. Pada bulan pertama implementasi yakni April, perubahan tarif sebesar 1% ini memberi tambahan setoran pajak Rp 1,96 triliun. Nilainya naik hampir tiga kali lipat pada Mei menjadi Rp 5,74 triliun, kemudian Rp 6,25 triliun pada bulan lalu.

“Ini juga menggambarkan bahwa kegiatan ekonominya semakin kuat sehingga PPN makin meningkat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA Juli, Rabu (28/7).

Berdasarkan perhitungan Dana Moneter Internasional (IMF), perubahan ketentuan PPN dalam jangka menengah berpotensi memberi tambahan penerimaan 0,6% hingga 0,8% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Ketentuan PPN ini, meliputi kenaikan tarif menjadi 11% mulai April dan 12% paling lambat pada 2025, pengurangan fasilitas pembebasan PPN serta menyiapkan tarif PPN final, yakni 1%-3%.

Direktur Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama sebelumnya sempat mengatakan, perubahan aturan tarif PPN akan menambah penerimaan negara sebesar Rp 44 triliun selama pemberlakuan sembilan bulan pada tahun ini. Tambahan penerimaan sebesar Rp 40,7 triliun berasal dari kenaikan tarif umum PPN menjadi 11%, sedangkan PPN tarif khusus (tarif final 1-3%) akan menambah penerimaan Rp 3,7 triliun.

Di sisi lain, dampak kenaikan tarif terhadap inflasi tahun ini  hanya sebesar 0,4%. “Memang karena harga komoditas global segala macam juga meningkat, mudah-mudahan inflasinya tetap terkendali, tetapi dari sisi kenaikan tarif PPN sendiri ini tidak memberikan dampak yang signifikan,” kata Hestu dikutip dari Media Keuangan Kemenkeu, Rabu (18/5).

Perubahan tarif PPN menjadi 11% merupakan salah satu pendorong pertumbuhan PPN dalam negeri hingga dua digit selama paruh pertama tahun ini. Setoran PPN dalam negeri sepanjang Januari-Juni 2022 naik 32,2% , lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan 11,6% pada periode yang sama tahun lalu.

Setoran PPN dalam negeri pada bulan April tumbuh 59,4% dan sempat melambat ke 27,3% pada Mei, tetapi kembali melesat pada bulan lalu hingga 61,6%.

Perubahan tarif PPN ini sebagaimana mandat dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam belid tersebut menetapkan perubahan tarif PPN menjadi 1% per April dan dilanjutkan kenaikan menjadi 12% paling lambat awal 2025.

Sumber : katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only