Data yang Dilaporkan WP Tidak Sesuai, Kantor Pajak Minta Klarifikasi

KPP Pratama Denpasar Timur mendatangi tempat usaha wajib pajak yang bergerak di bidang koperasi pada 5 Juli 2022 guna meminta klarifikasi atas ketidaksesuaian atas data yang dilaporkan wajib pajak.

Account Representative Seksi Pengawasan III KPP Pratama Denpasar Timur Putu Arya Marlon Suputra mengatakan terdapat data yang tidak sesuai antara data yang ada di sistem perpajakan dengan data yang dilaporkan oleh wajib pajak.

“Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari adanya data potensi dari sistem perpajakan,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Jumat (29/7/2022).

Dari kunjungan tersebut, lanjut Arya, KPP Pratama Denpasar Timur juga menanyakan kondisi usaha wajib pajak bersangkutan semasa pandemi Covid-19, sekaligus mengklarifikasi mengenai kewajiban perpajakannya.

Dia menambahkan KPP berharap wajib pajak hendaknya menyampaikan setiap usaha yang dijalankan secara detail. Sebab, lanjutnya, terdapat ketentuan dalam undang-undang yang mengharuskan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib.

Sementara itu, perwakilan koperasi serba usaha menjelaskan kondisi koperasi masih tetap berjalan selama pandemi ini walaupun terjadi penurunan omzet. Perwakilan koperasi juga berjanji untuk menyampaikan klarifikasi sesuai dengan imbauan dari KPP.

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only