Sri Mulyani sebut penerimaan pajak tumbuh 55,7 persen di Juni 2022

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan penerimaan pajak sampai Juni 2022 mencapai Rp868,3 triliun atau tumbuh 55,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Hingga semester I 2022 penerimaan pajak mencapai Rp868,3 triliun atau capai 58,5 persen dari target berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers dari APBN KiTa, Rabu.

Ia merinci penerimaan pajak tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan Non Migas (PPh) senilai Rp519,6 triliun atau telah mencapai 69,4 persen dari target dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp300,9 triliun atau 47,1 persen dari target.

Pajak Penghasilan (PPh) Migas mencapai Rp43 triliun atau 66,6 persen dari target dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lain mencapai 14,9 persen dari target.

Penerimaan pajak yang tumbuh signifikan disebabkan oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan aktivitas ekonomi, basis perbandingan penerimaan pajak tahun lalu yang rendah, dan pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Untuk Juni 2022 ini, kami menutup Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan ada kenaikan PPN yang telah dilaksanakan,” kata Menkeu.

Ia memperkirakan penerimaan pajak akan mulai normal pada semester II 2022 mengingat PPS sudah tidak dijalankan dan penerimaan pajak di semester II 2021 sebagai basis perbandingan telah membaik karena pemulihan ekonomi.

“Maka dari empat faktor kontribusi penerimaan pajak yang cukup kuat, basis perbandingan yang rendah dan dampak UU HPP sudah mulai ternormalisasi,” katanya.

Penerimaan perpajakan di sisa tahun 2022 pun digantungkan pada aktivitas perekonomian yang diharapkan terus bertumbuh.

“Jadi nanti kami akan lebih bergantung pada faktor pertumbuhan ekonomi yang kami harapkan pulih dan sehat. Memang ada alasan pemulihan ekonomi sudah cukup kuat,” ucapnya.

Sumber: Antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only