Kemkeu Berharap Rasio Pajak Daerah Sentuh 3%

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) berharap rasio pajak daerah terus meningkat seiring pemulihan ekonomi yang terus berlanjut. Rasio pajak yang tinggi diperlukan agar pemerintah daerah bisa memenuhi kebutuhan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) secara mandiri tanpa mengandalkan bantuan dari pusat secara terus menerus.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti berharap, rasio pajak di daerah bisa mencapai 3% dari total produk domestik regional bruto (PDRB) di daerah tersebut. “Kalau ditanya idealnya berapa, hasil hitungan kami sebetulnya 3% itu udah bagus. Jadi harapannya bisa 3%,” kata Prima, dalam media gathering di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/7).

Kemkeu mencatat, rasio pajak daerah saat ini masih berada di level 1,4% hingga 1,2%. Rasio pajak daerah sempat naik dari 1,35% menjadi 1,42% pada 2019. Namun, kembali menurun pada level 1,2% pada 2020 akibat pandemi.

Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah bakal meningkatkan rasio pajak daerah dengan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, bukan menaikkan tarif pajak. Kebijakan ini menjadi respons atas kepatuhan atas kewajiban perpajakan daerah masih kurang. Ditambah lagi, selama ini belum ada langkah pemda untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sumber : Harian Kontan Senin 01 Agustus 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only