Bagaimana Perlakuan PPh Bunga Obligasi WPDN? Simak Panduannya di Sini

JAKARTA – Penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima/diperoleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) dikenakan pajak penghasilan (PPh) bersifat final berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan diatur lebih lebih lanjut dalam PP 91/2021.

“Atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan yang bersifat final,“ bunyi penjelasan Pasal 2 ayat (1) PP 91/2021, dikutip pada Selasa (2/8/2022).

Ketentuan yang diatur dalam PP 91/2021 ini hanya berlaku bagi WPDN dan BUT. Adapun tarif PPh final tersebut sebesar 10% dari pengenaan pajak pajak PPh. Lalu, dasar pengenaan pajak dari bunga obligasi tersebut ialah:

  • Bunga dari obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
  • Diskonto dari obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
  • Diskonto dari obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Jika terdapat diskonto negatif atau rugi saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan sesuai dengan poin pertama di atas.

Namun, perlu diketahui, terdapat 2 kriteria penerima penghasilan bunga obligasi tertentu yang tidak dikenakan atau dikecualikan dari PPh final tersebut.

Pertama, wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh dan peraturan pelaksanaannya.

Kedua, wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Jika wajib pajak termasuk dalam dua kriteria tersebut maka penghasilan berupa bunga obligasi dikenakan PPh berdasarkan tarif umum sesuai dengan UU PPh.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only