DJP Papua: realisasi penerimaan pajak capai 49,64 persen

Jayapura –

Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Provinsi Papua, Papua Barat dan Maluku mencatat realisasi penerimaan pajak pada semester satu pada tahun 2022 sebesar Rp3,44 triliun atau telah mencapai 49,64 persen dari target penerimaan sebesar Rp6,94 triliun di Bumi Cenderawasih.
 

Kepala Bidang Data dan Pengawas Potensi Perpajakan (DP3) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku I Made Agus Hari Sentana di Jayapura, Sabtu, mengatakan secara keseluruhan pertumbuhan penerimaan pajak di Provinsi Papua mampu tumbuh positif di angka 24,16 persen dibanding periode yang sama pada tahun 2021.
 

“Secara kumulatif penerimaan pajak sampai dengan Juni 2022 mencapai Rp3.443,81 miliar atau 49,64 persen dari target APBN 2022,” katanya.
 

Menurut Made, pada nilai ini tumbuh 24,16 persen hal tersebut lebih baik dibandingkan pertumbuhan periode yang sama tahun 2021 yang terkontraksi sebesar 2,57 persen. 
 

“Berdasarkan penerimaan per jenis pajak periode Januari sampai dengan Juni 2022, mayoritas jenis pajak utama mengalami pertumbuhan yakni PPh pasal 21 tumbuh 16,49 persen dan PPN Dalam Negeri tumbuh 15,82 persen,” ujarnya.
 

Dia menjelaskan kemudian PPh pasal 25/29 Badan tumbuh 87,75 persen, PPh Final tumbuh 103,84 persen dan PPh pasal 23 tumbuh 29,73 persen. 
 

“Secara sektoral ke empat sektor dengan kontribusi terbesar mengalami pertumbuhan neto positif, yaitu sektor pertambangan dan penggalian tumbuh 5,61 persen kemudian sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib tumbuh 27,73 persen ,” katanya lagi. 
 

Dia menambahkan sementara pada sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi kemudian perawatan mobil dan motor tumbuh 83,15 persen, sektor jasa keuangan dan asuransi tumbuh 2,01 persen sedangkan konstruksi yang merupakan sektor kedua penerimaan terbesar terkontraksi di angka 4,74 persen.

Sumber: antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only