Pemerintah Kota (Pemkot) Malang seolah menyadari bahwa pendapatan dari sektor pajak pada tahun depan belum bisa digenjot maksimal. Karena itu, target pajak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 yang semula dipatok sekitar Rp 1 triliun, kini direvisi. Targetnya diturunkan menjadi Rp 606 miliar.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan pemkot merevisi target pajak hingga Rp 400 miliar itu. Salah satunya, menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Raperda tersebut bakal menjadi payung hukum pemkot untuk menarik pendapatan pajak. Terutama meningkatkan persentase Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari 6 persen menjadi 10 persen.
Meski saat ini diturunkan, wali kota malang sutiaji mengisyaratkan kemungkinan menaikkan lagi. ”Nanti kalau sudah disahkan saat PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) APBD 2023, kan bisa dinaikkan lagi targetnya,” ujar Sutiaji usai Rapat Paripurna tentang Penyampaian Jawaban Wali Kota Terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2023, kemarin.
Menurut Sutiaji, penurunan target pajak sudah sesuai perhitungan. Meski target pendapatan mengulangi target pendapatan tahun ini, Sutiaji tak mempermasalahkannya. Justru dengan saat ini kondisi pemulihan ekonomi akibat Covid-19 tetap tak merugikan masyarakat.
Bahkan beberapa sektor pajak, menurut Sutiaji mampu menjadi pendongkrak pendapatan pajak. Sektor pajak restoran dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) setidaknya hingga akhir Juli lalu mampu mencapai target triwulan.
Tak hanya itu saja, kata dia, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang direncanakan naik pada tahun depan juga kemungkinan ditunda. ”Tapi tetap jika raperda sudah disahkan, pasti NJOP bisa naik. Itu semua wilayah (di Kota Malang),” bebernya.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Malang Eko Hadi Purnomo meminta pemkot segera menyusun draft raperda pajak dan retribusi tersebut. Jika tak segera dibahas dan dilemparkan kepadanya bakal mengubah rencana pemkot, terutama dalam menaikkan pendapatan asli daerah (PAD).
”Kami tidak memberi target khusus kapan (harus diserahkan), namun pemkot harus ada action cepat” tegas legislator yang berada di Komisi C DPRD Kota Malang itu.
Terkait adanya penurunan target pendapatan pajak, Hadi Purnomo tak mempermasalahkan. Di sisi lain, Eko mengkhawatirkan potensi pendapatan pajak yang bisa lebih harus tergantung di angka Rp 606 miliar. Belum lagi, ke depan tantangan pemkot untuk mandiri fiskal harus segera terwujud. Salah satu upayanya yakni menaikkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sumber: jawapos.com
Leave a Reply