DJPb Lampung sebut penerimaan pajak tumbuh 26,58 persen

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung menyebutkan bahwa penerimaan pajak di daerahnya mengalami pertumbuhan sebesar 26,58 persen. 

“Penerimaan perpajakan di Provinsi Lampung per tanggal 30 Juni mengalami pertumbuhan signifikan,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung M Dody Fachrudin, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan, penerimaan pajak Lampung mengalami pertumbuhan sebesar 26,58 persen pada Juni, jika dibandingkan periode yang sama di tahun 2021.

“Untuk penerimaan perpajakan secara total berjumlah Rp4,86 triliun, sedangkan penerimaan negara bukan pajak berjumlah Rp51 miliar,” kata dia.

Menurut dia pertumbuhan penerimaan perpajakan terbesar disumbang dari adanya penerimaan bea keluar.

“Kenaikan terbesar berasal dari penerimaan bea keluar yang mengalami kenaikan 77,33 persen atau bila dikonversi sebesar Rp601 miliar,” tambahnya.

Dia melanjutkan, untuk total realisasi pendapatan Provinsi Lampung mencapai Rp5,37 triliun yang berasal dari berbagai penerimaan.

“Realisasi pendapatan Provinsi Lampung Rp5,37 triliun itu terdiri dari penerimaan perpajakan Rp4,86 triliun, penerimaan negara bukan pajak Rp51 miliar,” ucapnya.

Ia mengatakan, untuk kontribusi penerimaan pajak tersebut berasal dari Pajak Penghasilan Non Migas sebesar Rp2,01 triliun, Pajak Pertambahan Nilai Rp1,2 triliun.

Selanjutnya, dari pajak bumi dan bangunan Rp11 miliar, pajak lainnya Rp62,75 miliar, dan pajak perdagangan internasional Rp1,58 triliun.

“Kinerja pendapatan perpajakan APBN naik signifikan. Hal ini menunjukkan geliat roda perekonomian di Lampung terus berjalan,” kata dia lagi

Sumber : antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only