Regulasi Teknis Pajak dan Perdagangan Karbon untuk PLTU Tunggu KLHK dan Kemenkeu

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok regulasi pelaksanaan teknis pajak karbon.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, Kementerian ESDM tengah memfinalisasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM untuk penerapan pajak karbon dan perdagangan karbon di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

“(Penerbitan Permen ESDM) Kami nunggu dulu aturan induknya dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Kemenkeu (Kementerian Keuangan),” ujar Dadan (8/8).

Kontan.co.id mencatat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa penerapan pajak karbon bakal tetap dilakukan pada tahun ini dengan menargetkan pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU). Ia tidak merinci kapan persisnya implementasi pajak karbon tersebut akan diterapkan.

Sebelumnya, Pemerintah telah dua kali menunda penerapan pajak karbon (carbon tax). Sedianya, pajak karbon bakal diterapkan pada April 2022. Namun, kebijakan itu ditunda dan rencananya bakal berlaku pada Juli 2022 lalu kemudian ditunda untuk kedua kalinya.

Menurut Dadan, Permen ESDM yang tengah disusun untuk penerapan pajak karbon dan perdagangan karbon di PLTU bakal mengatur pelaksanaan teknis sejumlah hal, termasuk salah satunya baseline emisi gas rumah kaca (GRK) yang akan ditetapkan untuk sektor PLTU. Dadan belum buka-bukaan berapa baseline yang rencananya ditetapkan untuk sektor tersebut.

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only