Aturan PPN Terbaru atas Kegiatan Membangun Sendiri, Cek di Sini!

JAKARTA, Anda memiliki rencana untuk membangun rumah atau tempat usaha? Pastikan Anda mengetahui ketentuan PPN terbaru atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2022.

PMK 61/2022 diterbitkan untuk mengganti PMK 163/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Sejatinya, PMK 61/2022 tidak banyak mengubah skema pemajakan atas kegiatan membangun sendiri.

Kriteria bangunan yang menjadi objek pemajakan masih sama, yaitu tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha yang memiliki luas bangunan paling sedikit 200 m2 dengan konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja

Namun, pada aturan baru, kegiatan membangun sendiri yang dikenakan PPN merupakan kegiatan membangun sendiri yang dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sepanjang tidak lebih dari dua tahun.

Apabila proses pembangunan lebih dari dua tahun maka dianggap sebagai kegiatan membangun bangunan yang terpisah sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (4) PMK 61/2022.

Selain itu, PMK 61/2022 memperluas cakupan subjek pajak PPN atas kegiatan membangun sendiri. Aturan baru ini menambah cakupan pengenaan PPN bagi pihak lain.

“Termasuk dalam kegiatan membangun sendiri… yaitu kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain,” bunyi penjelasan Pasal PMK 61/2022.

Lebih lanjut, pihak lain tersebut dapat dikecualikan dari tanggung jawab untuk membayar PPN atas kegiatan membangun sendiri bila membuktikan terdapat pihak lain yang telah pemungutan PPN atas kegiatan tersebut dan yang bersangkutan perlu memberikan data dan/atau informasi setidaknya identitas dan alamat lengkap.

Lalu, bagaimana dengan perhitungan PPN terbaru atas kegiatan membangun sendiri? Apakah tetap atau ada perubahan? Bagaimana dengan mekanisme penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN?

Artikel tersebut bahkan membahas ketentuan khusus antara kegiatan membangun sendiri dilakukan sebelum masa pajak April 2022 dan sesudah masa pajak April 2022 yang berbeda.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only