Kantor Pajak Ini Mendadak Ramai, Banyak WP Ingin Konsultasi NPWP

Ada pemandangan menarik di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau, Kalimantan Barat pada akhir Juni lalu. Mendadak, ada banyak wajib pajak yang datang berkunjung ke unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) tersebut.

Usut punya usut, sebagian besar wajib pajak hadir karena ingin berkonsultasi tentang pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. Dilansir dari siaran pers otoritas, jumlah pengunjung KP2KP Putussibau pada 28 Juni 2022 mencapai 58 orang. Angka ini jauh di atas rata-rata kunjungan harian sebanyak 20 orang.

“Banyak wajib pajak yang membutuhkan konsultasi pembuatan NPWP online, ini karena adanya pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang perlu punya NPWP,” ujar Pelaksana KP2KP Putussibau Teguh Setyo Utomo dilansir pajak.go.id, Kamis (21/7/2022).

KP2KP Putussibau, ujarnya, siap menerima kunjungan wajib pajak yang ingin bertanya tentang serba-serbi kewajiban perpajakan. Bagi yang ingin datang, dia mengimbau agar mengambil nomor antrean terlebih dulu di situs kunjung.pajak.go.id.

Terkait dengan NPWP, wajib pajak juga perlu tahu bahwa ada kebijakan baru tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Hal ini diatur dalam PMK 112/2022 dan berlaku mulai 14 Juli 2022.

Mulai saat ini, format NPWP terbagi menjadi 3 jenis. Pertama, NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Kedua, NPWP 16 digit (NPWP lama ditambah angka nol di depan) bagi wajib pajak selain orang pribadi. Ketiga, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha bagi wajib pajak cabang.

Wajib pajak yang masih memegang NPWP dengan format 15 digit tidak perlu khawatir. NPWP 15 digit alias format lama masih bisa digunakan untuk mengakses layanan administrasi perpajakan sampai dengan 31 Desember 2022. Alasannya, belum semua layanan administrasi sudah bisa mengakomodasi NPWP format baru, yakni 16 digit

Sumber ddtc

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only