Pesatnya perkembangan Bandarmasih Tempo Doloe mencuatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin.
Menjadi target, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin akhirnya melirik kawasan wisata kuliner tersebut untuk ditarik pajaknya.
Langkah tersebut ditempuh dengan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para pemilik gerai UMKM di Bandarmasih Tempo Doloe, senin sore (8/8/2022).
Hal ini untuk mendorong pemahaman terkait pajak dan kontribusinya pada pendapatan asli daerah.
Pasalnya dari 57 gerai yang saat ini telah beroperasi di lokasi tersebut, baru tiga yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak.
Pajak yang ditarik sesuai ketentuan yaitu 10 persen dari total transaksi dengan minimum omzet di atas satu juta rupiah.
“BPKPAD tetap berikan sosialisasi, nanti pemasangan alat tapping juga,” terang Kabid Pendataan dan Penetapan BPKPAD Banjarmasin, Muhammad Syahid.
Sumber : Kompas.com
Leave a Reply