Punya Utang Pajak yang Tak Kunjung Dilunasi, Awas Aset Dapat Disandera

Direktorat Jenderal PaJak (DJP) mempunyai kewenangan untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak.

Bahkan aset wajib pajak dapat disandera atau disita oleh pihak DJP apabila utang pajak sudah jatuh tempo.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa prosedur tersebut dinamakan penagihan aktif.

Prosedur penagihan aktif akan diawali dengan penerimaan Surat Teguran dari DJP dan dapat berlanjut sampai dengan penyanderaan bahkan lelang aset.

“Prinsipnya, ada prosedur yang dinamakan penagihan aktif, mulai Surat Teguran terlebih dahulu,” kata Neil kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Bentuk penagihan aktif ini adalah upaya penegakan hukum pajak dan merupakan pemberlakuan prinsip keadilan dalam pembayaran pajak.

Lantas, bagaimana tahapan proses penagihan aktif terhadap utang pajak yang tidak dilunasi?

Surat Teguran

Dikutip dari Instagram @ditjenpajakri, DJP dapat melakukan tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak yang belum dibayarkan.

Proses penagihan dilakukan dari adanya dasar penagihan yang tidak kunjung dilunasi seperti:

  • Surat Tagihan Pajak (STP)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Keputusan Pembetulan (SK Pembetulan)
  • Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan)
  • Putusan Banding
  • Putusan Peninjauan

Proses dasar penagihan memiliki jangka waktu jatuh tempo selama 1 bulan sejak surat-surat tersebut diterbitkan.

Apabila dalam tempo 1 bulan wajib pajak tidak mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan tidak melunasi utang, maka 7 hari sejak jatuh tempo akan dikeluarkan Surat Teguran.

Surat Paksa

Setelah 21 hari Surat Teguran terbit tak kunjung melunasi utang pajak, maka akan dikeluarkan Surat Paksa (SP) oleh jurusita secara langsung.

Berikut adalah prosedur yang dapat dilakukan jurusita kepada wajib pajak penanggung utang:

  • Melakukan pengumuman di media massa
  • Pemblokiran
  • Pencegahan
  • Penyanderaan

Jika wajib pajak mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak dapat dilakukan pencegahan dan penyanderaan aset.

Jangka waktu penyanderaan adalah 6 bulan, dengan dapat diperpanjang kembali maksimal 6 bulan.

Perlu diketahui jika penganderaan aset tidak menghapus utang pajak dan penagihan tetap dilakukan.

Batas waktu pelunasan utang pajak setelah diterbitkan SP adalah 2×24 jam, setelah itu jika masih belum dilunasi akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).

Namun, jurusita dapat menerbitkan Surat Pencabutan Sita apabila wajib pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan atau berdasarkan keputusan pengadilan.

Pelaksanaan lelang

Pejabat lelang akan melakukan pengumuman lelang setelah lewat 14 hari sejak tanggal penyitaan jika utang pajak dan biaya penagihan belum dibayarkan.

Pelaksanaan lelang dilakukan setelah 14 hari sejak pengumuman lelang diterbitkan apabila tidak kunjung membayar utang pajak dan biaya penagihannya.

Agar terhindar dari pangihan aktif oleh DJP, wajib pajak yang memiliki utang pajak harus segara melunasinya sebelum jauh tempo.

Sehingga, aset yang dimiliki oleh wajib pajak tetap aman dan tidak sampai dilakukan penyanderaan atau bahkan dilelang.

Sumber : Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only