Anda Cuan Banyak Tahun Ini? Ingat, Angsuran PPh 25 Bisa Dinaikkan DJP

Kementerian Keuangan mengingatkan nilai angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar wajib pajak setiap bulan dapat dilakukan penyesuaian oleh Ditjen Pajak (DJP).

Penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 pada tahun berjalan dapat dilakukan bila wajib pajak mengalami kenaikan atau penurunan kegiatan usaha yang signifikan.

“Sebagai pengingat, bahwa angsuran PPh Pasal 25 dapat disesuaikan apabila dalam tahun berjalan wajib pajak mengalami kenaikan penghasilan yang sangat signifikan ataupun sebaliknya,” tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi Agustus 2022, dikutip Sabtu (13/8/2022).

Merujuk pada UU PPh, penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 diatur dalam Pasal 25 ayat (6). Pada ayat tersebut, tertulis DJP memiliki kewenangan untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak tahun berjalan bila terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak.

Dicontohkan dalam ayat penjelas, DJP dapat melakukan penyesuaian angsuran bila wajib pajak mengalami peningkatan penjualan dan penghasilan kena pajaknya diperkirakan akan lebih tinggi bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Ketentuan lebih terperinci mengenai penyesuaian PPh Pasal 25 atau yang biasa disebut dinamisasi ini pun tercantum dalam KEP-537/PJ/2000.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (4) KEP-537/PJ/2000, angsuran PPh Pasal 25 pada bulan-bulan sisa tahun pajak perlu dihitung kembali bila wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun pajak berjalan akan bakal lebih dari 150% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.

Nilai angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan tersisa dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Untuk diketahui, pada tahun ini terdapat beberapa sektor usaha yang mengalami pertumbuhan setoran pajak yang amat signifikan. Hingga Juli 2022, setoran pajak dari sektor tambang tercatat tumbuh hingga 262,1%. Adapun setoran pajak sektor perdagangan tercatat tumbuh 66,3%, sedangkan setoran pajak dari sektor manufaktur tumbuh 52,2%.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only