UU Disahkan, Pajak Khusus untuk Para Penambang di Negara Ini Dihapus

Majelis Nasional Guyana telah mengesahkan UU Amandemen Fiskal No. 2/2022. Dengan disetujuinya UU itu, pemerintah telah menunjukkan komitmennya dalam mendukung para penambang di Guyana.

Menteri Keuangan Guyana Ashni Singh mengatakan RUU itu dibuat sebagai langkah pemerintah untuk meringankan beban pajak para penambang. Keringanan pajak dilaksanakan dengan cara menghapus tributor tax.

“Kami sekarang berusaha untuk menghapus pajak [tributor tax] 10% itu sama sekali,” katanya, dikutip pada Minggu (14/8/2022).

Tributor tax merupakan jenis pajak penghasilan yang hanya berlaku untuk industri pertambangan di Guyana. Perusahaan pertambangan umumnya akan memotong tributor tax dari para penambang individu dan menyetorkan pajak tersebut kepada negara.

Pada 2018, tarif tributor tax pernah diturunkan dari 20% menjadi 10%. Penurunan tarif tersebut dilakukan sebagai inisiasi dari Partai Progresif Rakyat yang menyoroti dampak buruk dari tributor tax terhadap industri pertambangan emas.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk memenuhi janjinya kepada Partai Progresif Rakyat untuk memberikan bantuan kepada para penambang melalui UU Amandemen Fiskal No. 2 /2022 tersebut.

Seperti dilansir newsroom.gy, terdapat dua insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada para penambang melalui RUU ini. Pertama, penghapusan tributor tax yang saat ini berlaku sebesar 10%. Penghapusan pajak ini akan menguntungkan ribuan pekerja.

Kedua, penetapan pengurangan pajak final dari yang semula maksimum 3,5% menjadi 2,5%. Pengurangan pajak ini diperkirakan akan mengembalikan dana sekitar US$1,4 miliar kepada industri pertambangan.

Selama Sidang Majelis Nasional, Singh juga menyebut pemerintah akan menghapus PPN pada minyak pelumas. Penghapusan PPN ini akan membantu industri pertambangan dan hampir semua sektor produktif.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only