Kemenkeu: Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 61,9%

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan kepabeanan (bea) dan cukai hingga akhir Juli 2022 mencapai Rp 185,1 triliun atau 61,9% dari target Perpres 98 Tahun 2022.

Secara tahunan (year on year/yoy) penerimaan bea dan cukai tumbuh 31,1%. Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh karena didorong kinerja positif seluruh komponen penerimaan.

“31,1% ini pertumbuhan yang tetap tinggi dan luar biasa. Harap diingat bea dan cukai selama musim pandemi pun memberikan kontribusi dan pertumbuhan yang relatif sangat stabil,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (Kita) pada Kamis (11/8/2022).

Penerimaan bea cukai masih tumbuh, didorong tren positif bea masuk, serta resiliensinya performa cukai. Bea masuk tumbuh 31,5% didorong tren perbaikan kinerja impor nasional terutama sektor perdagangan dan sektor industri.

Sedangkan cukai tumbuh 20,8% karena dipengaruhi efektivitas kebijakan tarif, lonjakan produksi bulan maret( efek kenaikan tarif PPN) dan efektivitas pengawasan. Bea keluar tumbuh 97,8% didorong tingginya harga komoditas, kenaikan tarif BK produk kelapa sawit, dan kebijakan flush out.

“Teman-teman bea cukai enforcement-nya di bawah luar biasa,” tandas Sri Mulyani.

Sementara penerimaan pajak hingga akhir Juli 2022 mencapai Rp 1.028,46 triliun atau 69,26% dari target Perpres 98 Tahun 2022. Penerimaan pajak sebesar Rp 1.028,46 triliun ini tumbuh 58,79% dibandingkan tahun 2021.

Bila dirinci penerimaan pajak terbagi dalam Pajak Penghasilan (Pph) nonmigas sebesar Rp 595 triliun atau 79,4% target; pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PpnBM) sebesar Rp 377,6 triliun atau 59,1% dari target; pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp 6,6 triliun atau 20,5% dari target; dan pajak penghasilan migas (PPh Migas) sebesar Rp 49,2 triliun atau 76,1% dari target.

Kinerja penerimaan pajak dipengaruhi tren peningkatan harga komoditas. Pada tahun 2021 dengan kenaikan harga komoditas memberikan kontribusi ke penerimaan negara sebesar Rp 15,6 triliun sendiri. Jumlah ini melonjak di tahun 2022 menyusul kenaikan harga komoditas menyumbangkan Rp 174,8 triliun terhadap penerimaan pajak.

Sumber : beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only