Puan Minta Insentif Pajak Dipertajam Demi PEN

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima Pengantar RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangannya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia berharap, pelaksanaan APBN 2023 dilaksanakan secara cermat dan efektif.

Penyampaian keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2023 Beserta Nota Keuangannya oleh Presiden Jokowi dilakukan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 DPR yang diselenggarakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8).

“Pada masa sidang sebelumnya, DPR RI bersama Pemerintah telah melakukan pembahasan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) APBN Tahun Anggaran 2023,” kata Puan.

Lewat pembahasan tersebut, asumsi makro pertumbuhan ekonomi nasional berada pada kisaran 5,3 persen hingga 5,9 persen dan laju inflasi pada kisaran 2 persen hingga 4 persen. Kemudian pendapatan negara diperkirakan berada pada besaran 11,19 persen PDB hingga 12,24 persen PDB, dengan pendapatan perpajakan sebesar 9,3 persen PDB hingga 10 persen PDB.

Lalu, belanja negara sebesar 13,8 persen PDB hingga 15,1persen PDB, serta defisit berada pada besaran 2,61 persen PDB hingga 2,85 persen PDB. Tema Rencana Kerja Pemerintah pada Tahun 2023, yaitu ‘Peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan’.

Sementara Arah kebijakan fiskal akan difokuskan pada penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), percepatan pembangunan infrastruktur, penguatan reformasi birokrasi, revitalisasi industri, dan pembangunan ekonomi hijau. Puan pun memberi catatan mengenai rencana kerja Pemerintah dan arah kebijakan fiskal tersebut.

“Pemerintah agar telah mengantisipasi berbagai faktor global dan nasional yang dapat memberikan tekanan kepada kemampuan keuangan negara dalam melaksanakan APBN pada tahun 2023,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Menurut Puan, APBN 2023 perlu mengantisipasi berbagai hal yang dapat mempengaruhi kebijakan fiskal APBN dan ketahanan APBN. Khususnya yang berkaitan dengan pendapatan negara, peningkatan belanja khususnya subsidi, serta pembiayaan defisit melalui SBN.

Mulai dari dinamika global, konflik geopolitik, perkembangan kebijakan moneter global, stagflasi, perkembangan harga komoditas strategis seperti minyak bumi, kerentanan produksi pangan global, dan lain sebagainya

“APBN 2023 ini merupakan konsolidasi APBN kembali kepada defisit di bawah 3 persen PDB. Sehingga menempatkan Pemerintah untuk dapat melakukan usaha terbaik dalam mengoptimalkan penerimaan negara, pilihan prioritas belanja, dan ruang pembiayaan yang semakin terbatas,” tutur Puan.

Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, setiap Kementerian/Lembaga diminta ikut berkontribusi melalui upaya, kebijakan dan program yang dapat memberikan nilai tambah ekonomi nasional. Puan juga berharap Pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan negara melalui implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Sehingga dapat meningkatkan tax rasio pada tingkat yang maksimal. Pemerintah juga agar mempertajam insentif pajak yang diarahkan untuk dapat memberikan dampak pengganda yang besar dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN),” ujarnya.

Puan pun mengingatkan agar Pemerintah meningkatkan kualitas belanja (spending better) yang semakin baik. Hal ini sebagaimana telah disampaikan dalam KEM PPKF terkait sektor belanja Pemerintah.

“Hal ini perlu dibuktikan dengan nyata dan ditunjukan oleh setiap K/L melalui berbagai indikator yang dapat memperlihatkan bahwa progam kerja yang dijalankan efektif dalam menyelesaikan urusan rakyat,” sebutnya.

“Kemudian efisien dalam tata kelolanya, tepat sasaran-tepat manfaat bagi rakyat dan memudahkan rakyat untuk mendapatkan manfaatnya,” lanjut Puan.

Dalam kondisi pemulihan sosial dan ekonomi, menurut mantan Menko PMK itu, maka APBN 2023 juga dituntut untuk dapat berfungsi dalam menggerakkan roda ekonomi. Puan pun menyebut APBN 2023 harus dapat melakukan perlindungan daya beli, menyediakan perlindungan sosial, serta mengamankan produktivitas sektor pangan, sektor energi, dan memperkuat industri strategis nasional.

“APBN juga menjadi instrumen dalam melaksanakan pembangunan nasional di berbagai bidang yang tidak dapat ditunda seperti di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, infratruktur, pemberdayaan rakyat dan lain sebagainya,” pungkas Puan.

Sumbeer : jawapos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only