Pengusaha Mebel Tunggak Pajak Rp1,7 Miliar, Mesin Produksi Disita KPP

BINTAN, Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, termasuk melalui upaya penegakan hukum.

KPP Pratama Bintan, Kepulauan Riau belum lama ini melakukan tindakan sita terhadap aset milik penunggak pajak. Dalam kegiatan penyitaan kali ini petugas mengamankan aset bergerak berupa alat produksi furnitur kayu.

“Wajib pajak memiliki tunggakan pajak Rp1,7 miliar. Aset yang disita berupa 3 mesin produksi di lokasi pabrik wajib pajak di Kijang Kota, Bintan Timur,” ujar Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Kokoh Getsemany Liberty dilansir pajak.go.id, Senin (15/8/2022).

Penempelan segel sita dilakukan pada Kamis (17/7) lalu dengan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak badan yang terdiri dari manajer operasional, supervisor, dan konsultan pajak.

Kokoh mengungkapkan bahwa sejatinya perusahaan sudah tidak beroperasi sejak Januari 2022 dan akan segera memindahkan investasinya ke negara lain. Karenanya, ujar Kokoh, sudah semestinya wajib pajak atau investor merampungkan seluruh administrasi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Salah satu administrasi yang harus diselesaikan adalah melunasi seluruh kewajiban perpajakannya kepada negara Indonesia,” tutur Kokoh disela-sela proses penyitaan.

Kokoh berharap agar wajib pajak lain yang masih memiliki utang pajak untuk segera melunasi tunggakannya dan bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi tentang tata cara pelunasan pajaknya dapat melakukan konsultasi ke KPP Bintan.

Penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Tindakan ini dilakukan setelah utang pajak jatuh tempo pelunasan namun WP belum melunasinya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/PMK.03/2020 diatur bahwa apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak maka atas aset yang di sita tersebut akan dilakukan tindakan selanjutnya yaitu proses lelang.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only