Anies Sebut Pajak Tinggi Bahasa Sopan Pemerintah Usir Warga Miskin DKI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai tingginya pajak bumi dan bangunan (PBB) yang ditetapkan pemerintah merupakan bahasa sopan untuk mengusir warga miskin.

Hal itu disampaikan Anies saat menyampaikan pidato kebangsaan bersamaan dengan perayaan HUT RI ke-77 di Jakarta Melayu Festival (JMF), Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/8) malam.

Anies menuding harga tanah di ibu kota yang melonjak dari tahun ke tahun bertentangan dengan bunyi poin kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Pemerintah yang selalu mengatakan keadilan sosial dalam upacaranya, memiliki aturan tentang pajak tanah dan bangunan yang bisa diartikan kami meningkatkan pendapatan asli daerah dengan meningkatkan PBB. Pada saat yang sama itu adalah kalimat sopan dari mengatakan kami akan mengosongkan Jakarta dari penduduk yang tak mampu bayar pajak,” ujarnya.

Karenanya, ia menggratiskan PBB rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Dengan kebijakan tersebut, maka saat ini 85 persen rumah dan bangunan di Jakarta tak harus bayar PBB. Sisanya, sebanyak 15 persen bayar dengan sejumlah syarat.

“Tanah, ukuran 60 meter persegi itu kebutuhan minimum untuk hidup. Bangunan minimum 36 meter persegi itu tidak perlu dipajaki, karena itu hak dasar untuk hidup,” ujarnya.

Berikut rincian penggratisan dan diskon PBB tahun 2022 yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta:

1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.
1) NJOP s.d. < Rp.2Miliar: Dibebaskan 100 persen.
2) NJOP > Rp.2Miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen.
b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni – Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September – Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni – Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November – Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100 persen.

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni – Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September – Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
• Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni – Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November – Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100 persen.

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only