Memahami Aspek Perpajakan atas Hadiah Undian

Sejak lama kegiatan promosi berupa pemberian hadiah lewat undian, seperti giveaway, atau door prize. Perkembangan media sosial bahkan memicu kegiatan promosi berupa pemberian hadiah.

Hadiah undian yang diberikan ini bermacam-macam jenisnya, mulai dari uang tunai, emas, ponsel, motor, dan lainnya. Biasanya, hadiah undian tersebut akan dipotong pajak penghasilan (PPh) oleh pihak penyelenggara.

Nah, seperti apa aspek perpajakan atas hadiah undian ini, terkait tarif dan cara penghtungannya? Simak ulasan singkat berikut ini.

Terkait hadiah undian, aspek perpajakan yang berlaku adalah PPh yang bersifat final. Ketentuan mengenai hal ini, diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Secara perinci, pengaturan mengenai tarif, dasar pengenaan pajak, dan pihak yang melakukan pemotongan PPh atas hadian undian ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 132 tahun 2000.

Berdasarkan penjelasan Pasal 1 PP 132/2000, hadiah undian diartikan sebagai hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.

Adapun, tarif PPh final yang berlaku atas hadiah undian adalah 25%. Sementara, besarnya DPP adalah jumlah bruto hadiah undian. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 2 PP 132/2000.

Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 PP 132/2000, PPh final yang telah dihitung, wajib dipotong dan dipungut oleh penyelenggara undian.

Sebagai informasi, penyelenggara undian ini bisa dalam bentuk orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi, atau penyelenggara lainnya, termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi.

Selain memiliki kewajiban untuk memotong dan memungut PPh final, penyelenggara undian juga memiliki kewajiban lainnya, yakni menyetor dan melaporkan. Kewajiban ini tertulis dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor Nomor 639/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pemotongan atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) KMK 639/1994, batas waktu penyetoran PPh final atas hadiah undian dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Sementara, dalam Pasal 4 KMK 639/1994, disebutkan batas waktu pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, setelah hadiah undian dibayarkan atau diserahkan.

Contoh Penghitungan PPh Final atas Hadiah Undian

Misalnya, PT ABC menyelenggarakan acara undian berhadiah uang tunai sebesar Rp 5 juta untuk mempromosikan produk barunya dan diikuti salah seorang peserta, yakni Martiani.

Berdasarkan pengumuman pemenang yang dilakukan pada 24 Agustus, Martiani dinyatakan sebagai pemenang, dan pada 27 Agustus ia menerima uang tunai dari undian tersebut.

Dari contoh tersebut, besaran PPh final yang dikenakan pada pemenang, yakni Martiani, adalah sebesar Rp 1,25 juta. Jumlah ini didapatkan dari pengalian tarif PPh final atas pajak undian, yaitu 25%, dengan jumlah bruto hadiah.

Atas hadiah undian ini, pihak yang memiliki kewajiban memotong PPh final adalah PT ABC sebagai penyelenggara undian. PT ABC wajib melakukan penyetoran paling lambat pada 10 September, dan melaporkannya paling lambat 20 September.

Penghitungan serupa juga berlaku apabila hadiah yang diberikan berupa barang, seperti kendaraan bermotor. Misalnya, jika PT ABC menyelenggarakan program undian berhadiah mobil Toyota Avanza.

Harga pasar mobil tersebut, adalah sebesar Rp 233,1 juta. Jika Martiani dinyatakan sebagai pemenang, maka PT ABC wajib memotong PPh final atas hadiah tersebut, yakni sebesar Rp 58,27 juta. Jumlah ini didapatkan dari pengalian tarif PPh final hadiah undian, yakni 25%, dengan nilai/harga pasar mobil tersebut.

Sumber : msn.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only