Kejagung Sebut Kerugian Korupsi Surya Darmadi Bisa Lebih dari Rp78 Triliun

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kerugian kasus korupsi Duta Palma Group masih bisa berkembang. Apalagi, penyidikan kasus ini telah memperhitungkan multiplier effect.

  Kejagung telah melibatkan 16 ahli perpajakan maupun lingkungan hidup untuk menghitung kerugian perekonomian dalam kasus yang menjerat pendiri Duta Palma Group, Surya Darmadi. Pelibatan sejumlah unsur penting guna menghitung pungutan negara yang luput seperti PPN, PPH, PBB, pajak ekspor, serta hilangnya hak masyarakat di Indragiri Hulu dari kegiatan usaha Duta Palma Group.

  “Rp78 triliun ini pun masih berkembang ini karena proses perhitungannya masih jalan, dari sisi-sisi lain yang masih bisa digali,” kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.

Sementara itu, Surya Darmadi melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang mempertanyakan perhitungan kerugian negara sebesar Rp78 triliun. Apalagi, Kejagung membuka kemungkinan nilai kerugian yang lebih besar.

Menurut Juniver, penyidik Kejagung belum menginformasikan dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Berdasarkan pernyataan Surya, kata Juniver, nilai aset kebun sawit yang dipersoalkan Kejagung hanya senilai Rp5 triliun.

  “Jadi tentu kami juga akan meminta konfirmasi bagaimana hitungannya ini,” kata Juniver.

  Surya menjadi tersangka sejak Senin, 1 Agustus 2022 atas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penguasaan lahan seluas 37 ribu hektare untuk kegiatan usaha kelapa sawit Duta Palma Group di Indragiri Hulu. Jaksa Agung mengatakan estimasi kerugian dalam perkara itu mencapai Rp78 triliun.

Sumber : Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only