Dirjen Dagri Ungkap Peluang Hapus Pajak Progresif-BBN Kendaraan

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan ada kemungkinan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB II) atau balik nama kendaraan bekas bisa dihapuskan.

Menurutnya, bila itu terjadi, bisa mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu ia menilai penghapusan pajak progresif dan BBN-KB ll serta pemutihan bisa dilakukan secepatnya.

“Ada tiga hal yang bisa dilakukan oleh (Pemerintah) Daerah secepatnya, yaitu penghapusan pajak progresif, penghapusan BBN-KB ll dan juga pemutihan. Tapi, tentu yang pemutihan perlu bertahap, perlu ada informasi kepada masyarakat, maka pemutihan ditiadakan,” kata Fatoni, saat konferensi di Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Tingkat Nasional di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (24/8).

Menurutnya, penghapusan pajak progresif dan BBN-KB ll juga bisa memvalidkan data kendaraan bermotor dan masyarakat juga terdorong untuk membayar pajak, sehingga pendapatan negara menjadi meningkat.

Ia juga menyebut pajak kendaraan bermotor memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap PAD mencapai 47,37 persen dan memberikan kontribusi hampir 50 persen dan itu sangat potensial.

Kemudian, untuk memaksimalkan potensi itu dengan memperbaiki pelayanan dan melihat kebijakan-kebijakan yang ditetapkan di tingkat nasional dan di tingkat daerah.

Menurutnya, isu krusial terkait yang juga perlu ditinjau dan dilaksanakan di tingkat daerah yaitu terkait pajak progresif. Itu, sambungnya, merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Kendala Pajak Progresif

Fatoni mengatakan selama ini pajak progresif diberlakukan dengan cara memberikan peningkatan beban kepada per-orangan yang mempunyai kendaraan lebih dari satu. Namun, lewat pemberlakuan pajak progresif selama ini banyak wajib pajak yang memindahkan kepemilikannya namanya kepada orang lain dan hal itu mengganggu dari data kendaraan bermotor.

“Oleh karena itu, pajak progresif ini nanti akan diterbitkan dan daerah bisa menghapus. Sehingga, data kendaraan bermotor itu bisa lebih bagus lagi. Kemudian, BBN-KB II yang selama ini tidak terlalu besar kontribusinya, ini juga menjadi problem di lapangan, di mana masyarakat enggan untuk membalikkan namakan, kadangkala sudah berpindah ke beberapa kali tangan, tetapi juga belum dipindah (namakan) karena pajaknya mahal,” ujar fatoni.

“Ini juga peran daerah-daerah bisa menghapus BBN-KB ll, sehingga begitu sudah dipindahtangankan, berganti nama dia di situ, sesuai dengan nama pemiliknya, datanya akan bagus dan itu akan berdampak pada peningkatan PAD di daerah itu,” sambungnya.

Kemudian, Fatoni pun menyoroti terkait dengan pemutihan yang dilakukan di daerah-daerah untuk mengoptimalkan dan mendorong wajib pajak agar masyarakat berbondong-bondong membayar pajak.

Menuruntnya pemutihan yang rutin dilakukan setahun dua kali dalam setahun yaitu pada 17 Agustus dan Hari Ulang Tahun Provinsi telah membuat masyarakat menunda membayar pajak.

“Jadi menunggu pemutihan, oleh karena itu nanti kebijakan-kebijakan yang seperti ini di daerah perlu dipertimbangkan. Sehingga, wajib pajak akan membayar kewajibannya dan Samsat memperbaiki pelayanannya, peningkatan pendapatan akan terjadi, baik pendapatan untuk daerah maupun untuk pendapatan negara,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, secara nasional untuk yang membayar wajib kendaraan bermotor itu 57 persen dan sisanya 43 persen belum membayar pajak.

“Secara nasional yang membayar pajak itu 57 persen, yang belum membayar itu 43 persen Itu dari sisi jumlah,” ujarnya.

Sumber : CNN Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only