Usulan soal Balik Nama Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus, Ini Alasannya

Korlantas Polri mengusulkan pengenaan biaya Bea Balik Nama (BBN) 2 untuk kendaraan bekas dan pajak progresif dihapus.

Penghapusan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pembayaran pajak.

“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunusi dalam keterangannya seperti dikutip Humas Polri, Sabtu (27/8/2022).

Menurutnya, selama ini masyarakat yang membeli kendaraan bekas enggan untuk menganti nama karena adanya biaya yang harus dikeluarkannya dalam penggantian nama. Apalagi biaya tersebut mahal.

Sementara, untuk usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain ataupun perusahaan untuk data kendarannya.

“Mereka menggunakan nama orang lain untuk menghindari pajak progresif,” katanya.

Sumber : Okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only