Wajib Pajak Nunggak Rp 30 Miliar, Rekening-Apartemen Disita

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penindakan hukum terhadap penunggak pajak. Penindakan hukum ini berupa penyitaan aset karena wajib pajak tak kunjung melunasi utang pajaknya dan tidak ada pembayaran secara signifikan.

Dikutip dari laman DJP, Kamis (1/9/2022), penyitaan aset dilakukan KPP Madya Dua Jakarta Utara dan KPP Pratama Jakarta Penjaringan di kawasan Bintaro dan Jakarta Utara, Jumat lalu (29/7).

Penyitaan dilakukan setelah Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melaksanakan serangkaian tindakan penagihan agar wajib pajak melunasi utang pajak. Karena utang pajak tak kunjung dilunasi dan tidak adanya pembayaran yang signifikan maka dilakukan penyitaan aset wajib pajak.

“Tindakan penyitaan dilakukan dalam rangkaian upaya penagihan utang pajak senilai Rp 30 miliar,” tulis keterangan dalam situs DJP.

Total nilai aset sitaan sebesar Rp 3,3 miliar dengan rincian berupa saldo rekening senilai Rp 2,9 milliar yang telah dipindahbukukan ke kas negara oleh JSPN KPP Madya Dua Jakarta Utara. Lalu, sebuah apartemen di kawasan Bintaro dengan nilai taksiran Rp 400 juta yang disita JSPN KPP Pratama Jakarta Penjaringan.
https://www.aliexpress.com/

Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, KPP akan mengajukan lelang terbuka atas barang sitaan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang dapat diikuti masyarakat umum.

Selain melaksanakan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, kegiatan penyitaan aset bertujuan memberikan dorongan kepada wajib pajak agar segera melunasi utang pajaknya dan memberikan efek jera.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only