Kemenkeu Tetapkan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2021 Sebesar Rp 41,86 Triliun

Kementerian Keuangan menetapkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 41,86 triliun. Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 127/PMK.07/2022 Tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun 2022.

Bila dirinci, kurang bayar DBH tahun anggaran 2021 terdiri dari kurang bayar DBH Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 5,43 triliun, meliputi DBH pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 4,36 triliun dan DBH pajak Pasal 25 dan Pasal 29 sebesar Rp 1,06 triliun. 

Kemudian kurang bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 4,83 triliun, meliputi bagi rata sebesar Rp 409,06 miliar, bagian daerah sebesar Rp 4,26 triliun, serta biaya pemungutan sebesar Rp 156,52 miliar.

Ada juga kurang bayar DBH Sumber Daya Alam (SDA) Minyak Bumi dan Gas Bumi mencapai Rp 11 triliun, yang meliputi minyak bumi sebesar Rp 4,85 triliun dan gas bumi sebesar Rp 6,14 triliun.

Untuk kurang bayar DBH SDA Panas Bumi mencapai Rp 460,36 miliar, yang terdiri dari setoran bagian pemerintah sebesar Rp 445,49 miliar, iuran tetap sebesar Rp 5,52 miliar serta iuran produksi sebesar Rp 9,33 miliar. 
Selanjutnya, kurang bayar DBH SDA Kehutanan yang mencapai Rp 329,75 miliar, meliputi iuran izin usaha pemanfaatan hutan sebesar Rp 52,36 miliar, provinsi SDA hutan sebesar Rp 180,38 miliar dan dana reboisasi sebesar Rp 97 miliar.

Apabila dilihat secara rinci, Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah dengan kurang bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2021 tertinggi di Indonesia yang mencapai Rp 2,47 triliun.

Sebagai catatan, DBH adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Sementara, kurang bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only