Pemkot Batam lanjutkan program relaksasi pajak tahap dua

Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau melanjutkan program relaksasi pajak daerah tahun 2022 untuk memberikan keringanan kepada masyarakat.

“Relaksasi pajak daerah tahun 2022 tahap kedua diberikan agar wajib pajak dapat terbantu dan bisa memanfaatkan keringanan yang diberikan. Mumpung ada momen, manfaatkan keringanan yang kami berikan,” kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi di Batam, Selasa.

Adapun keringanan yang diberikan yakni 100 persen bebas denda dan atau bunga piutang pajak daerah tahun 1994 hingga 2021.

Sektor pajak yang mendapat keringanan yakni PBB-P2, hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan penerangan jalan.

Selain itu, keringanan lain yang diberikan Pemkot Batam yaitu keringanan 10 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 hingga 2021.

Sumber: antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only