Ingatkan Lagi WP, Validasi SSP PPh PHTB Tak Perlu ke Kantor Pajak

WATANSOPPENG, KP2KP Watansoppeng mengingatkan wajib pajak bahwa validasi atas bukti penyetoran pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) sudah bisa dilakukan secara online.

Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Watansoppeng Andi Ihsanul mengatakan layanan validasi atas bukti penyetoran PPh atas PHTB sudah bisa dilakukan secara online, yaitu melalui e-PHTB.

“Layanan ini sebenarnya sudah ada sejak 2020. Namun, akan saya jelaskan lagi kepada wajib pajak bahwa validasi PPh atas PHTB ini sekarang sudah bisa dilakukan secara elektronik sehingga tidak perlu lagi datang ke KP2KP,” katanya dikutip dari laman DJP, Senin (12/9/2022).

Andi menambahkan proses validasi online tersebut dapat dilakukan dengan mengakses laman DJP Online dan dapat diakses selama 24 jam penuh. Wajib pajak juga diharuskan untuk mempunyai akun DJP Online terlebih dahulu.

“Kalau ada layanan online begini, saya jelas tidak perlu repot-repot datang ke KP2KP,” ujar Rafi setelah diberikan penjelasan teknis bagaimana cara menggunakan layanan online e-PHTB ini.

Sebelumnya, KP2KP Watansoppeng menerima kunjungan seorang wajib pajak bernama Rafi yang meminta layanan validasi atas bukti penyetoran pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan pada 12 Agustus 2022.

Wajib pajak datang dengan membawa sejumlah lampiran persyaratan dengan bentuk dokumen dan formulir fisik yang telah dilengkapi sebelumnya. Setelah petugas memproses permohonan tersebut, wajib pajak kemudian dikenalkan mengenai e-PHTB.

“Kalau ada layanan online begini, saya jelas tidak perlu repot-repot datang ke KP2KP,” tutur Rafi.

Selain itu, notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) juga sudah bisa melakukan validasi surat setoran pajak (SSP) PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan secara online.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only