Tak Setor Pajak, Direktur Utama Perusahaan Ini Diserahkan ke Kejaksaan

Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Riau menyerahkan tersangka berinisial AA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi mengatakan AA selaku Dirut PT UG ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

“Tersangka AA tidak melaporkan faktur pajak yang telah diterbitkan oleh PT UG sebagai pajak keluaran dalam SPT Masa PT UG dan tidak menyetorkan PPN kurang dibayar dalam masa Januari dan Maret 2013,” katanya, dikutip pada Minggu (11/9/2022).

Pada Januari hingga Desember 2014 dan Januari hingga Juni 2015, PT UG juga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari pembeli.Tindakan AA telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP.

Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut diancam pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayarkan.

Kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana oleh tersangka AA mencapai Rp222 juta. Ketika dilaksanakan pemeriksaan bukti permulaan, AA tidak mampu melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar.

“Sampai batas waktu yang ditentukan wajib pajak masih belum dapat membayar seluruh kerugian negara yang disebabkannya, sehingga kerugian negara yang tersisa berjumlah sekurang-kurangnya Rp77,69 juta,” ujarnya dikutip dari infopublik.id.

Kanwil DJP Riau, lanjutnya, berharap pengungkapan kasus tersebut diharapkan dapat memberikan peringatan kepada para wajib pajak lainnya

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only