Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan update terkini soal penerapan aturan pajak karbon di Indonesia. Seperti diketahui, sampai saat ini aturan mengenai hal tersebut tak kunjung dilakukan oleh pemerintah.
Salah satu hal yang masih membuat pemerintah menunda penerapan pajak karbon adalah kondisi perekonomian di Indonesia saat ini.
“Rencana ini (pajak karbon) masih perlu dikalibrasi ulang mengingat masih rentannya pemulihan ekonomi dalam negeri akibat pandemik dan ditambah krisis pangan serta energi,” kata Sri Mulyani dalam pidato kuncinya di HSBC Summit 2022, di Jakarta, Rabu (14/9/2022).
1. Pajak karbon pasti diterapkan tahun ini
Sebelumnya, Sri Mulyani memastikan bahwa penerapan pajak karbon bakal dilakukan tahun ini. Rencana penerapan pajak karbon sendiri sempat tertunda sebanyak dua kali.
“Pemerintah Indonesia juga akan menjalankan mekanisme pajak karbon tahun ini dengan menargetkan pembangkit listrik bertenaga batu bara,” ucap Sri Mulyani.
2. Tidak ada kendala dalam persiapan menuju penerapan pajak karbon
Meski telah mengalami penundaan sebanyak dua kali, Sri Mulyani memastikan tidak ada kendala teknis dalam penyusunan aturan pajak karbon.
Pemerintah, sambung dia, tetap menjalin koordinasi dengan kementerian terkait dan lembaga seperti PLN dalam persiapan teknis aturan pajak karbon dan uji coba terbatas lewat perdagangan di pasar karbon.
“Kendala teknis tidak ada, kita semua sudah siapkan. Setiap policy ini tidak hanya teknis, tapi ada juga yang harus dilihat dan bisa memengaruhi ekonomi sosial dan politik sehingga perlu dilihat secara detail, apakah policy-nya sudah baik, timing tepat karena itu akan menentukan sebuah policy,” tutur dia.
3. Pajak karbon awalnya direncanakan 1 April 2022
Pada awalnya, penerapan pajak karbon direncanakan pemerintah bisa terjadi pada 1 April 2022. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, hal tersebut batal dilaksanakan dan mundur ke 1 Juli 2022.
Jelang 1 Juli 2022, pemerintah kembali menginformasikan bahwa pihaknya masih belum siap menerapkan pajak karbon sehingga hal tersebut terpaksa mundur kembali hingga waktu yang belum ditentukan.
Penundaan tersebut pun dianggap positif oleh Pengamat Energi sekaligus Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan. Menurut Mamit, pemerintah masih belum memiliki regulasi dan inrastruktur yang siap untuk menerapkan pajak karbon.
“Kalau saya melihatnya bahwa saat ini kan pemerintah sendiri belum siap dalam mengimplementasikan kebijakan pajak karbon makanya ditunda lagi karena sebenarnya banyak pertimbangan dan saya kira kita memang sama sekali belum siap secara infrastruktur,” ujar Mamit saat dihubungi IDN Times, Senin (4/7/2022).
Sumber: msn.com
Leave a Reply