Otoritas Ini Cegah Ratusan Ribu Penunggak Pajak Ke Luar Negeri

Otoritas pajak Malaysia, Inland Revenue Board (IRB) menetapkan pencegahan terhadap 186.346 orang ke luar negeri lantaran memiliki tunggakan pajak.

Direktur Kantor Wajib Pajak Besar LHDN Ranjeet Kaur mengatakan pencegahan wajib pajak ke luar negeri telah diatur dalam undang-undang. Total tunggakan pajak mencapai RM12,9 miliar atau sekitar Rp42,8 triliun hingga Juli 2022.

“Tindakan ini dapat dikenakan pada direktur perusahaan mana pun yang berusaha meninggalkan Malaysia tanpa membayar pajak perusahaan yang menjadi tanggung jawab mereka,” katanya, dikutip pada Minggu (18/9/2022).

Ranjeet menuturkan pencegahan ke luar negeri dilakukan terhadap penanggung pajak penghasilan, pajak real estat, atau pajak perusahaan. Ketentuan itu juga telah diatur dalam Bagian 104 dan 75A UU Pajak Penghasilan 1967 dan Bagian 22 dari UU Pajak Keuntungan Real Estat 1976.

Dia menjelaskan pencegahan ke luar negeri juga dapat dilakukan terhadap warga negara asing yang mungkin berusaha keluar Malaysia tanpa membayar pajak.

Kemudian, wajib pajak yang mengajukan Formulir Q, formulir banding, dan permohonan peninjauan kembali dapat pula menghadapi pembatasan perjalanan kecuali ada izin dari pengadilan.

Menurut Ranjeet, penagihan pajak melalui pengadilan akan segera dilakukan jika wajib pajak gagal membayar angsuran pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.

Dia juga menyebut pembatasan perjalanan tidak akan diberlakukan terhadap penanggung pajak yang memang belum tunduk pada pembatasan perjalanan, serta telah diberi wewenang untuk membayar dengan mencicil dan mematuhi jadwal angsuran yang telah disepakati.

Pemberitahuan pembatasan perjalanan akan dikirim ke alamat penanggung pajak yang terakhir diperbarui melalui data pajak terbaru yang tercatat dan melalui email.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only