Tahun Depan, Negara Bakal Peroleh Pajak Tertinggi Sepanjang Sejarah

Jakarta: Pemerintah optimistis penerimaan perpajakan akan menguat, utamanya didukung oleh kondisi pemulihan ekonomi 2023 yang diperkirakan terus menguat. Karenanya, pemerintah dan DPR sepakat menargetkan penerimaan perpajakan 2023 mencapai Rp2.021,2 triliun dan merupakan tertinggi sepanjang sejarah.

  Penerimaan perpajakan 2023 tumbuh lima persen dari outlook APBN 2022 yang ditopang oleh penerimaan pajak sebesar Rp1.718 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp303,2 triliun.

  “Di 2023, pemerintah memperkirakan keuntungan tiba-tiba (windfall profit) yang diperoleh dari kenaikan harga komoditas tidak setinggi 2022 seiring dengan penurunan harga komoditas,” ujar Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Publik Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Endang Larasati dilansir Media Indonesia, Jumat, 16 September 2022.

Selain itu, terdapat penerimaan pajak yang tidak berulang di 2023, seperti penerimaan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

  Oleh karena itu, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan akan tumbuh relatif moderat, utamanya didorong oleh aktivitas ekonomi yang semakin meningkat, keberlanjutan reformasi perpajakan, implementasi UU HPP, serta penegakan hukum.

  Adapun, kebijakan penerimaan perpajakan 2023 diarahkan untuk optimalisasi pendapatan negara yang mendukung transformasi ekonomi dan upaya pemulihan ekonomi pascapandemi covid-19 dengan memastikan implementasi reformasi perpajakan berjalan dengan efektif dalam rangka penguatan konsolidasi fiskal.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

Optimalisasi pendapatan akan dilakukan melalui reformasi perpajakan yang difokuskan pada perbaikan sistem perpajakan agar lebih sehat dan adil. Hal ini dilakukan melalui penggalian potensi, perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan melalui inovasi layanan.

  Dengan berbagai upaya reformasi perpajakan, pemerintah memperkirakan rasio perpajakan akan meningkat pada 2023 sehingga dapat memperkuat ruang fiskal.

  “Namun demikian, implementasi reformasi perpajakan akan tetap menjaga iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan melindungi daya beli masyarakat,” kata Endang.

  Selain itu, pemerintah akan terus memberikan berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur guna mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.

Sumber: medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only