UU Keuangan Pusat-Daerah Disahkan, Perkuat Penerimaan Pajak Lokal?

Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), membawa optimisme perbaikan pelaksanaan HKPD termasuk di dalamnya perpajakan daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, adanya UU ini merupakan upaya untuk meningkatkan local taxing power.

“Sejalan dengan salah satu pilar UU HKPD yaitu local taxing power, Pemerintah Daerah dan Kementerian Keuangan bersama-sama saling membantu bagaimana daerah dapat meningkatkan local taxing power, yang dapat diketahui saat ini masih banyak daerah yang mempunyai potensi besar, namun belum dapat direalisasikan dengan baik,” ujar Astera dikutip Sabtu (17/9/2022).

Semangat dalam UU HKPD adalah sinergi antara pusat dan daerah.

Adapun sinergi ini dari aspek perpajakan yang sudah diinisiasi dalam UU HKPD akan diperkuat melalui kebijakan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD) sebagai peraturan pelaksanaan UU HKPD, yang masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah.

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only