Ingat! Penghasilan dari Sewa Tanah Tidak Dikenai PPh Final PP 23/2018

JAKARTA, Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu dapat dikenai pajak penghasilan bersifat final seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23/2018.

Namun, terdapat penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% di antaranya penghasilan dari penyewaan tanah dan/bangunan. Penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan tarif PPh final Pasal 4 ayat (2) UU PPh sebesar 10%.

“Atas penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan tidak masuk ke dalam peredaran bruto usaha yang dikenai tarif 0,5% sesuai dengan PP 23/2018,” sebut Ditjen Pajak (DJP) dalam akun Twitter @kring_pajak, Selasa (20/9/2022).

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) huruf c PP 23/2018, salah satu kriteria penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh final UMKM ialah penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.

Warganet sebelum menanyakan DJP terkait dengan penghasilan yang dapat dikenakan PPh final PP 23/2018, terutama untuk UMKM yang memiliki usaha lain berupa penyewaan tanah.

Tambahan informasi, fasilitas dalam PP 23/2018 ini memiliki jangka waktu, yaitu paling lama 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi; 4 tahun bagi wajib pajak koperasi, CV, atau firma; dan 3 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk PT.

Jangka waktu tersebut, dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (2), terhitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar, bagi wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018, atau tahun pajak berlakunya PP 23/2018 bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya peraturan ini.

Tentang perhitungan pajaknya, Pasal 6 menjelaskan jumlah peredaran bruto atas penghasilan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang dipakai untuk menghitung PPh final.

Perlu diketahui juga, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan memberikan fasilitas tambahan berupa omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kewajiban pajaknya dengan tarif PPh final UMKM.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only