Pajak E-Commerce Bisa Disrupsi Pertumbuhan Ekonomi Digital

JAKARTA – Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) di setiap transaksi e-commerce bisa mendisrupsi pertumbuhan ekonomi digital nasonal. Alasannya, aturan ini bisa membuat transaksi e-commerce bekurang, karena para merchant bisa menarik diri dari e-commerce dan memilih kembali berjualan offline.

Padahal, selama ini, otot ekonomi digital Indonesia adalah e-commerce. Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, tahun 2021, nilai ekonomi digital Indonesia mencapai US$ 70 miliar atau sekitar Rp 1.000 triliun, tertinggi di kawasan Asean. Dari jumlah itu, nilai transaksi e-commerce mencapai US$ 53 miliar atau sekitar Rp 750 triliun, terbesar dibandingkan subsektor lain.

Direktur Eksekutif Indonesia Services Dialog (ISD) Devi Ariyani mengatakan, pajak e-commerce ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam Pasal 32A UU HPP, Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran dan/atau pelaporan pajak, seperti perusahaan e-commerce.

Dia menilai, aturan baru tersebut dapat mengubah tatanan saat ini, mengingat tidak jelas merchant mana yang bisa dikenakan PPN. Sebab, pemilik platform tidak tahu mana merchant yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP) dan belum. Selain itu, belum jelas mekanisme apa yang akan dilakukan pemerintah bila terjadi kelebihan pembayaran pajak.

“Dampak seperti ini yang perlu diperhatikan,” ujar dalam diskusi publik mengenai “Arah Kebijakan Pajak E-Commerce: Menimbang Opsi Penunjukan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak” yang diadakan ISD, Kamis (22/9/2022).

Devi berkesimpulan penerapan HPP tidak dapat diimplementasikan secara terburu-buru karena dapat menimbulkan potensi masalah di lapangan. Selain itu, perlu diingat hubungan marketplace dan merchant adalah kemitraan, bukan hubungan kepegawaian yang memungkinkan marketplace memungut pajak dari mitra kerjanya.

“Yang kami khawatirkan, merchant-merchant ini kembali ke sektor informal atau keluar dari platform marketplace ketika aturan ini dijalankan. Akibatnya transaksi pun tidak tercatat. karena mereka kembali berjualan secara offline atau lewat jalur lain seperti media sosial,” lanjut Devi.

Di kesempatan yang sama, Kepala Peneliti Indonesian Center for Tax Law (ICTL) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Adrianto Dwi Nugroho menjelaskan Pasal 32A UU HPP menunjuk tiga pihak untuk pemotongan, pemungutan, penyetoran dan/atau pelaporan pajak yakni marketplace, fintech, dan content creator. Dimensi dari aturan ini masih prematur, karena status dari merchant di marketplace rata-rata merupakan pelaku UMKM yang belum dapat ditentukan apakah termasuk PKP atau bukan.

Menurut dia, jangan sampai Pasal 32A UU HPP belum memiliki fondasi yang kuat dan menjadi regulasi yang bisa bertahan lama. Sebab, dahulu juga pernah ada regulasi soal PMSE, yang diterbitkan pada Desember 2018. Tetapi, pada 2019 dicabut.  “Kadang pemerintah membuat regulasi terburu-buru dan sulit diterapkan di lapangan sehingga nanti kolaps sendiri,” kata dia.

Asisten Deputi Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian Rizal Edwin Manangsang mengatakan,  nilai ekonomi digital Indonesia diprediksi meningkat dua kali lipat pada 2025 dan naik hingga mendekati Rp 5.000 triliun pada 2030. Adapun sektor yang menjadi penopang utama ekonomi digital adalah e-commerce dengan nilai transaksi US$ 53 miliar atau sekitar Rp 750 triliun pada 2021 dan diperkirakan tumbuh hingga menjadi US$ 104 miliar atau sekitar Rp 1.000 triliun pada 2025.

Dia menilai, tren perkembangan sektor e-commerce harus didukung dengan penciptaan ekosistem ekonomi digital yang kondusif, termasuk regulasi dan kebijakan perpajakan guna menciptakan prinsip keadilan melalui kesetaraan berusaha serta kompetisi yang sehat antar pelaku konvensional dan digital.

“Perdagangan melalui sistem elektronik merupakan keniscayaan yang harus kita kelola degan baik. Oleh karena itu, arah kebijakan pajak yang akan diambil juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap perkembangan industri e-commerce nasional, termasuk bagi UMKM yang memanfaatkan marketplace dalam memperluas bisnis mereka,” tegas dia.

Sumber: Investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only