Wajib Pajak Kena Vonis di Pengadilan, DJP Tak Bisa Terbitkan SKP Lagi

Ditjen Pajak (DJP) tidak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) terhadap wajib pajak yang sudah mendapat vonis di pengadilan.

Dalam Taxlive bertajuk Ultimum Remedium pada Tindak Pidana Perpajakan, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso mengatakan ketentuan tersebut berlaku setelah dihapuskannya Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 15 ayat (4) UU KUP melalui UU Cipta Kerja.

“Dulu saat UU KUP belum diubah dengan UU Cipta Kerja, setelah [wajib pajak] divonis oleh pengadilan negeri, DJP masih bisa menerbitkan SKP,” kata Giyarso, dikutip pada Selasa (27/9/2022).

Giyarso mengatakan ketika vonis sudah diberikan, wajib pajak harus membayar kerugian pada pendapatan negara (KPPN) beserta sanksi administrasi. Setelah wajib pajak melunasi semua kewajibannya tersebut, jika mengacu pada ketentuan yang lama, DJP tetap bisa menerbitkan SKP.

Menurut Giyarso, kondisi yang muncul dari implementasi ketentuan yang lama telah menyebabkan tidak adanya kepastian hukum untuk wajib pajak yang telah melunasi seluruh kewajibannya dalam vonis dari pengadilan.

Dengan ketentuan baru dalam UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, ada kepastian hukum bagi wajib pajak yang telah divonis dan telah membayar seluruh kewajibannya. Pasalnya, DJP tidak akan dilakukan pemeriksaan kembali melalui penerbitan SKP.

“Jangan sampai dobel-dobel. Kasihan wajib pajaknya,” kata Giyarso.

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only