Dirjen Pajak Blak-blakan Soal Temuan BPK Terkait Insentif PEN

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo buka suara terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pengelolaan insentif perpajakan.

BPK menemukan adanya pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan dalam Program Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (PC PEN) tahun 2021 sebesar Rp 15,31 triliun yang belum sepenuhnya memadai.

Hal tersebut tertuang di dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I Tahun 2022, dikutip Selasa (4/10/2022).

Suryo menegaskan hasil rekomendasi BPK akan dipakai untuk melakukan perbaikan.

“Ini akan membuat tata kelola insentif perpajakan mudah dan sederhana. di sisi lain harusnya nanti jadi bahan evaluasi ke depannya,” kata Suryo dalam Media Briefing DJP, Selasa (4/10/2022).

Lebih lanjut, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan insentif di dalam PC PEN senilai Rp 15,3 triliun terbagi dalam beberapa jenisnya. Dia yakin jumlah tersebut bisa dipertanggungjawabkan.

Dari temuan tersebut, insentif Rp 6,74 triliun berupa PPN DTP di dalam PC PEN 2021 yang belum dicarikan, Suryo mengatakan ada proses BPKP pada 2020-2021, tetapi tidak terlaksana sehingga menjadi tunggakan.

“Kami akan melakukan komunikasi dengan Ditjen Anggaran dan akan follow up,” kata Yon.

Di samping itu, dia menegaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memilah mana yang akan ditindaklanjuti sehingga rekomendasi bisa segera disampaikan.

“PEN kita lakukan dengan baik tata kelola, termasuk penyusunan dashboard dan tax advenditure, kita buat evaluasi dan menyusun dashboard sehingga pengawasan selama ini tetap ada,” ujarnya.

Bahkan, tax holiday yang dulunya manual, sekarang sudah disiapkan otomatis dan ada pemeriksaan eksternal data swatch yang sama.

“Kalau selama ini manual, sekarang kita lakukan otomatis,” tegas Yon.

Dia berharap temuan BPK ini bisa dijelaskan dan progres dari rekomendasinya bisa segera disampaikan.

Dalam IHPS, BPK mengemukakan ada potensi penerimaan pajak yang belum direalisasikan atas pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai PPN) Non PC-PEN kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp 1,31 triliun.

Selain itu, nilai realisasi fasilitas PPN Non PC-PEN insentif sebesar Rp 390,47 miliar tidak valid, nilai realisasi pemanfaatan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar Rp 3,55 triliun tidak andal.

Selanjutnya terdapat potensi pemberian fasilitas PPN DTP kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp 154,82 miliar, potensi penerimaan pajak dari penyelesaian mekanisme verifikasi tagihan pajak DTP tahun 2020 sebesar Rp 2,06 triliun.

“Belanja Subsidi Pajak DTP dan Penerimaan Pajak DTP belum dapat dicatat sebesar Rp 4,66 triliun, dan nilai realisasi insentif dan fasilitas pajak PC-PEN sebesar Rp 2,57 triliun terindikasi tidak valid,” tulis laporan BPK.

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku perwakilan dari pemerintah, agar menginstruksikan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo untuk melakukan beberapa perbaikan.

CNBCIndonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only