Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Hingga 350 Persen untuk Investor IKN

Jakarta,

Kepala Badan Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono mengatakan pihaknya tengah menyiapkan regulasi terkait berbagai insentif pajak untuk investor.

Beberapa insentif yang ia maksud yaitu berupa tax holiday (penghapusan pajak) dan super tax deduction (pengurangan pajak).

“Saat ini kami sedang menyelesaikan rancangan Peraturan Pemerintah yang akan memberikan berbagai insentif fiskal dan non fiskal untuk mereka yang ingin berinvestasi di IKN Nusantara,” ungkap Bambang dalam acara Pre-Market Sounding Proyek IKN di Jakarta, Selasa (18/10).

Ia mencontohkan untuk investor di bidang infrastruktur dan layanan umum yang minimal berinvestasi senilai Rp10 miliar di tahap awal, akan diberikan tax holiday selama 30 tahun. Menurut Bambang, insentif di IKN ini lebih panjang dari daerah lain.

Sementara, bagi investor yang membangun fasilitas ekonomi seperti mal, sarana wisata, dan fasilitas mice (meeting, incentive, convention, dan exhibition), akan diberikan tax holiday selama 20 tahun.

Tidak hanya itu, Bambang mengatakan untuk investor yang akan membangun fasilitas penelitian dan pengembangan dan di bidang tertentu lainnya akan mendapat tax deduction sampai 350 persen.

“Ini akan kami tuangkan dalam RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Investasi IKN, dan sekarang sudah tahap finalisasi kebetulan duet saya pak Dhony (wakil kepala Otorita IKN) ini yang pimpin segera tektokan terus dengan KADIN, diharapkan kalau PP keluar adalah PP yang bisa langsung implementable,” kata Bambang.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan pemerintah juga sedang menyiapkan sebuah badan usaha untuk memfasilitasi semua deal atau interaksi antara Badan Otorita IKN dengan para investor. Hal ini dimaksudkan agar seluruh transaksi investasi berjalan dengan lebih lancar.

Menurut Bambang, jika transaksi berjalan secara business to business (b2b) atau private to private (p2p) akan lebih mudah daripada business to government (b2g) atau sebaliknya.

“Jadi harapan kami dengan dibentuk badan usaha otorita ini maka semua deal semua transaksi secara governance tetap, tapi secara bisnis principle akan lebih mudah karena bahasa lebih sama,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan seluruh investor untuk tidak ragu berinvestasi di IKN. Pasalnya, payung hukum IKN pun sudah jelas, yakni Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Jokowi menuturkan jika investor masih merasa kurang soal insentif, bisa melapor ke Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

“Untuk insentif masih ada yang kurang ya Menteri Investasi. Tanyakan ‘Pak kurang insentif’ gitu, minta tax holiday-nya kurang panjang bisa ditanya, atau apa, tax deduction-nya kurang banyak, silakan disampaikan,” kata Jokowi.

Sumber: CNNIndonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only