G-20 Dorong Penyelesaian Pembahasan Solusi 2 Pilar Pajak Global

JAKARTA, Negara-negara anggota G-20 kembali menegaskan komitmen untuk segera mengimplementasikan solusi dua pilar yang diusung Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) guna mengatasi tantangan pajak global.

Berdasarkan dokumen Chair’s Summary: 4th Finance Ministers and Central Bank Governor Meeting G-20, negara anggota menyambut baik kemajuan pembahasan Pilar 1. Mereka juga gembira model rules Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) telah diselesaikan.

“Ini akan membuka jalan untuk implementasi yang konsisten di tingkat global sebagai pendekatan yang umum, dan kami menantikan penyelesaian GloBE Implementation Framework,” bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Rabu (19/10/2022).

Dalam dokumen itu, negara G-20 menyerukan OECD/G-20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) untuk segera menyelesaikan pembahasan Pilar 1, termasuk merampungkan rancangan multilateral convention (MLC) pada semester I/2023.

Selain itu, terdapat pula dorongan dari negara G-20 agar negosiasi subject to tax rule (STTR) pada Pilar 2 segera diselesaikan sehingga instrumen multilateral (MLI) dapat dirancang untuk mendukung implementasinya.

Konsensus atas Pilar 1 dan Pilar 2 telah dicapai negara-negara anggota Inclusive Framework pada Oktober 2021. Pilar 2 akan diterapkan sebagai common approach pada 2023 dan Pilar 1 ditargetkan baru berlaku (entry into force) pada 2024.

Di bawah Pilar 1, yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh korporasi nasional meski korporasi tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1.

Perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 ialah perusahaan dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Untuk Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework menyepakati penerapan pajak minimum global sebesar 15%. Dalam hal ini, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi rezim pajak tersebut tanpa menunggu adanya MLI dan sejenisnya.

Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta.

Selain itu, negara G-20 kembali menegaskan pentingnya penguatan agenda pajak dan pembangunan, sejalan dengan Simposium Tingkat Menteri G-20 tentang Pajak dan Pembangunan yang diadakan Juli lalu.

Tak hanya itu, G-20 juga mendukung penerapan standar transparansi pajak yang disepakati secara internasional, termasuk upaya regional seperti penandatanganan Bali Declaration yang mendukung Asia Initiative.

“Kami juga menyambut baik Crypto-Asset Reporting Framework dan revisi common reporting standard yang dianggap sebagai tambahan integral pada standar global untuk pertukaran informasi otomatis,” bunyi dokumen tersebut.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only