Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2001-2005 Hadi Poernomo mengatakan, wacana Single Identity Number (SIN) Pajak telah digagas lebih dari satu dekade. Sayangnya, ide tersebut sampai saat ini belum juga terwujud.
SIN adalah identitas unik yang dimiliki oleh individual. Identitas unik ini berisi bermacam informasi terkait dengan individu seperti informasi diri, data keluarga, kepemilikan aset dan lain-lainnya. Dalam kaitan pajak, SIN sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh data agar terpusat dan terbuka bagi Ditjen Pajak (DJP).
Hadi mengatakan, SIN Pajak sudah ada dalam cetak biru atau blue print kebijakan jangka panjang DJP. Dokumen itu berisi kerangka kebijakan, regulasi, visi, misi dan tujuan telah disusun pada periode 2001-2010.
Hadi meyakini SIN Pajak berguna untuk meningkatkan tax ratio sampai memberantas korupsi. Selain itu, tujuan akhir dari penerapan SIN Pajak adalah mencapai kehidupan berbangsa yang sejahtera.
“Indonesia sejahtera itu ada 3 hal intinya, penerimaan negara yang naik, yang tinggi, korupsi kecil, kredit macet kecil,” ujarnya dikutip dari Belasting.id, Senin (24/2022).
Hadi Poernomo menjelaskan SIN mengintegrasikan semua data untuk dipegang DJP. Dengan kata lain, tidak ada satu pihak pun yang merahasiakan informasi kepada otoritas pajak dan itu adalah kewajiban.
Adapun payung hukum yang mendasari SIN mencakup Pasal 35a UU KUP, UU No.11/2016 tentang Tax Amnesty, dan UU No.9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo menekankan pentingnya penerapan Single Identity Number atau SIN Pajak yang diyakini dapat membuat Indonesia mencapai kemandirian fiskal. Tak hanya itu, penerapannya juga dapat mencegah tindak pidana korupsi dan mani…
Sumber: liputan6.com
Leave a Reply