Penerapan Pajak Karbon Ditunda ke 2025, Target Penurunan Emisi Karbon Malah Naik

Pemerintah kembali menunda penerapan pajak karbon yang seharusnya berlaku pada 1 April 2022 lalu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan pajak karbon akan ditunda hingga tahun 2025 mendatang.

Meski begitu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mencapai penurunan emisi karbon. Bahkan terkini, target penurunannya dinaikkan menjadi 31,9 persen dari 29 persen di tahun 2030.

taboola mid article

“Nationally determined contribution (NDC) ini sudah kita naikkan dari 29 persen ke 31,9 persen. Komitmen pemerintah ini tetap sangat konsisten,” kata Febrio dalam Konferensi Pers APBN KITA, di Jakarta, Jumat (21/10).

Febrio menjelaskan, untuk penerapan pajak karbon harus memperhatikan berbagai aspek. Baik kondisi ekonomi dalam negeri maupun global agar dampak penerapannya bisa diminimalisir.

“Kita tunggu timing yang pas untuk dampaknya seminimal mungkin dan kesiapannya seefektif mungkin,” ungkapnya.

Tingginya Ketidakpastian Global

Mengingat saat ini ketidakpastian global terus meningkat. “Kita perhatikan ketidakpastian yang sangat tinggi baik di global atau ekonomi kita,” imbuhnya.

Sambil menunggu penerapannya, Febrio mengaku pemerintah masih terus mempersiapkan berbagai kebijakan yang dibutuhkan untuk menarik pajak karbon. Termasuk menyiapkan pasar karbon yang menjadi bagian penting dalam program ini.

“Ini tetap kita siapkan dalam pasar karbon yang kita kombinasikan dengan efektif dengan pajak karbon,” pungkasnya.

merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only