Malaysia Targetkan Solusi 2 Pilar Pajak Global Diterapkan Mulai 2024

KUALA LUMPUR, Pemerintah Malaysia berharap dapat mengimplementasikan solusi 2 pilar pajak global pada 2024.

Menteri Keuangan Tengku Datuk Seri Zafrul Abdul Aziz mengatakan Malaysia telah setuju untuk menerapkan solusi 2 pilar untuk menciptakan lingkungan investasi yang kompetitif. Menurutnya, kesepakatan soal pajak global makin dibutuhkan di tengah meningkatnya risiko penghindaran pajak lintas batas negara.

“Pendekatan ini akan dapat mencegah penghindaran pajak lintas batas. Kami terus mempelajarinya dan diharapkan dapat dimulai pada 2024,” katanya ketika berpidato dalam 51st Study Group on Asia-Pacific Tax Administration and Research (SGATAR) 2022, dikutip pada Sabtu (22/10/2022).

Zafrul mengatakan solusi 2 pilar mengacu pada inisiatif Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) 2.0 yang dipelopori OECD dan G-20. Menurutnya, pemerintah Malaysia akan melakukan sejumlah langkah untuk mempersiapkan penerapan solusi 2 pilar pajak global.

Konsensus atas Pilar 1 dan Pilar 2 telah dicapai negara-negara anggota Inclusive Framework pada Oktober 2021. Pilar 2 rencananya akan diimplementasikan sebagai common approach pada 2023, sedangkan Pilar 1 ditargetkan baru berlaku (entry into force) pada 2024.

Di bawah Pilar 1, yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh korporasi nasional meski korporasi tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar. Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1.

Adapun perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Sementara pada Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework menyepakati penerapan pajak minimum global sebesar 15%. Dalam hal ini, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi rezim pajak tersebut tanpa menunggu adanya multilateral instrument (MLI) dan sejenisnya.

Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Pajak minimum global hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta.

Zafrul menjelaskan pemerintah akan menerapkan sistem faktur elektronik (e-faktur) mulai tahun depan untuk meningkatkan efisiensi sistem perpajakan. Menurutnya, penerapan e-faktur juga akan mengoptimalkan ekosistem elektronik yang berkelanjutan dan meningkatkan transparansi.

“Peningkatan transparansi perpajakan menjadi salah satu strategi utama untuk meningkatkan penerimaan pajak,” ujarnya dilansir thesundaily.my.

Zafrul menambahkan implementasi e-faktur juga sejalan dengan penggunaan NPWP dalam setiap pengurusan administrasi pemerintah. Dia meyakini strategi tersebut akan meningkatkan penerimaan negara yang berkelanjutan bagi pemerintah.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only