Sudah Bayar PPh Final tapi Belum Setor PPN, Wajib Pajak Dikunjungi AR

CILEGON, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon mengadakan kunjungan lapangan ke tempat usaha wajib pajak guna mengonfirmasi data pajak penghasilan final atas transaksi jual beli yang telah dilaksanakan wajib pajak.

Account Representative KPP Pratama Cilegon Dian Anggeraini mengatakan kegiatan yang diadakan pada 28 September 2022 tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi data PPh final atas transaksi jual beli dari wajib pajak yang memiliki usaha perdagangan besar atas balas jasa atau kontrak.

“Petugas lantas langsung bertemu dengan pengurus perusahaan untuk melakukan penelitian,” katanya dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Senin (24/10/2022).

Berdasarkan penelitian otoritas pajak, lanjut Dian, wajib pajak telah melakukan penjualan aset dan sudah membayar PPh final. Namun, wajib pajak bersangkutan ternyata belum membayar PPN seperti diatur dalam Pasal 16D UU PPN dan PPnBM.

“Kunjungan ini untuk mengonfirmasi hal tersebut, sekaligus untuk menggali potensi wajib pajak,” tuturnya.

Merujuk pada Pasal 16D UU PPN dan PPnBM, PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh pengusaha kena pajak (PKP), kecuali atas penyerahan aktiva yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.

Berdasarkan ayat penjelasan Pasal 16D, penyerahan BKP antara lain berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau BKP lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP dikenai PPN.

Namun, PPN tidak dikenakan atas pengalihan BKP yang tak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN dan PPnBM.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only