Setoran Pajak Restoran di Kota Surabaya Masih Seret

Jika dibandingkan dengan delapan pajak daerah lainnya, setoran pajak restoran di Kota Surabaya masih seret. Hingga kini, persentase pemasukan pajak restoran baru mencapai 56,09 persen. Dewan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya segera menagih wajib pajak (WP) yang belum membayar pajak.

Kepala Bapenda Surabaya Musdiq Ali Suhudi menyampaikan, penerimaan dari pajak restoran baru separo lebih dari target yang ditetapkan. ”Targetnya Rp 732.767.251.792. Penerimaan Rp 411.014.378.998,” ujarnya.

Rendahnya capaian pajak restoran disebabkan sejumlah hal. Salah satunya, dampak pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya hilang. Banyak restoran yang tutup dan belum buka lagi sampai hari ini. Faktor lain, banyak WP yang menunggak pajak.

Pendapatan terendah kedua ditempati pajak parkir. Target pajak parkir tahun ini sebesar Rp 109.709.913.071. Sampai saat ini, realisasinya baru Rp 64.789.354.872. ”Baru 59,06 persen,” kata Musdiq.

Pascapandemi, bapenda berupaya memaksimalkan pemasukan dari sektor pajak. Salah satunya lewat pemangkasan sanksi administratif bunga pajak. Penghapusan sanksi administratif bunga pajak itu berlaku sejak Oktober hingga November.

WP yang membayar pajak bulan ini akan terbebas dari sanksi administratif bunga pajak 100 persen. Namun, jika WP membayar bulan depan, dendanya hanya dipangkas 50 persen. ”Kami masih tetap jemput bola pajak reklame. WP juga bisa mencicil pembayaran pajak dengan catatan nanti kami tinjau dulu keuangannya,” jelas Musdiq.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno meminta bapenda memantau restoran yang belum membayar pajak. Belum lama ini, politikus PDIP itu menemukan tempat makan di Jalan Tunjungan yang tidak setor pajak. ”Jadi, jangan sampai pundi-pundi pendapatan daerah itu tidak termaksimalkan dengan baik,” tegasnya.

Sumber: jawapos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only