JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu) mulai menerapkan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini mulai diterapkan terbatas hingga 31 Desember 2023, dan diterapkan secara penuh pada Januari 2024 mendatang.
Ditjen Pajak mencatat, hingga 18 Oktober 2022 sudah ada 22 juta NIK yang dilakukan validasi. Artinya, data NIK tersebut sudah bisa digunakan sebagai identitas NPWP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya bakal terus melakukan perbaikan dan pemadanan data. Hingga saat ini, masih ada 30 juta NIK yang perlu dikonfirmasi, dan ada 15 juta NIK yang masih perlu dimutakhirkan datanya.
“Yang sekarang statusnya sudah valid ada 22 juta NIK,” kata Neilmaldrin di Seminar Nasional Perpajakan, Kamis (20/10).
Neilmaldrin mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat supaya proses integrasi NIK menjadi NPWP bisa berjalan dengan efektif.
Adapun tujuan pengintegrasian NIK menjadi NPWP adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Sebab, lewat program ini, wajib pajak akan makin mudah dalam mengurus administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.
Sayangnya, Neilmaldrin tidak merinci target jumlah validasi NIK hingga akhir tahun ini. Yang pasti, pihaknya bakal terus melakukan validasi, baik itu yang dilakukan oleh Ditjen Pajak maupun oleh wajib pajak itu sendiri.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menambahkan, integrasi NIK menjadi NPWP juga mendukung kebijakan satu data di Indonesia. Sehingga, perlu diatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
Sedangkan mantan Dirjen Pajak, Hadi Purnomo menilai, pengintegrasian NIK dan NPWP seharusnya bisa mendongkrak penerimaan perpajakan yang menjadi tugas Ditjen Pajak. “Karena ini jawaban untuk meningkatkan penerimaan negara dan tax ratio,” katanya di acara yang sama.
Apalagi tax ratio Indonesia terus menurun. Jika di tahun 2015 tax ratio Indonesia masih di level 12,7%, di tahun 2021 merosot menjadi 9,11%.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji juga sependat integrasi NIK dan NPWP bisa memperluas basis pajak karena administrasi pajak menjadi lebih simpel. Selain itu, ada asas keadilan bagi pemerintah dan wajib pajak.
Sumber : Harian Kontan Jumat 21 Oktober 2022 hal2
Leave a Reply