Program Blokir Nasional, DJP Tutup Rekening WP dengan Utang Rp1,8 M

KPP Penanaman Modal Asing Tiga (PMA Tiga) melakukan pemblokiran rekening ke sejumlah bank di Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari ‘Program Pemblokiran Nasional’ yang dijalankan oleh Direktorat Penagihan dan Pemeriksaan Kantor Pusat DJP yang bekerja sama dengan PPATK pada akhir Agustus 2022 lalu.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian KPP PMA Tiga Tulus Suparto menjelaskan tindakan pemblokiran dilakukan karena wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya senilai Rp1,83 miliar.

“Surat pemblokiran disampaikan kepada 3 bank di Jakarta Utara,” ujar Tulus Suparto dilansir pajak.go.id, dikutip Sabtu (28/10/2022).

Pemblokiran dilakukan dengan menggandeng 3 bank sekaligus, yakni BCA KCP Artha Gading, Bank Permata Cabang Kelapa Gading, dan BCA KCU Pluit. Tulus menyebutkan, petugas sudah mencoba pendekatan persuasif dalam pelaksanaan penagihan aktif. Hanya saja, wajib pajak tidak merespons dengan baik.

“Pemblokiran sendiri merupakan salah satu tindakan penagihan aktif yang dilakukan kepada wajib pajak yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Tulus.

Pembukaan blokir rekening, dia menambahkan, tidak dapat dilakukan hingga wajib pajak melunasi tunggakan pajak yang menjadi dasar pemblokiran.

Sebagai tambahan informasi, guna melaksanakan pemblokiran, pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran. Permintaan pemblokiran tersebut disampaikan kepada di antara 2 pihak, tergantung apakah nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui atau tidak.

Apabila nomor rekening keuangan penanggung pajak belum diketahui maka permintaan pemblokiran disampaikan kepada LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi.

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only