Pajak Kendaraan Mikrolet dan Ojol Dibebaskan, Rp60 M Penerimaan Hilang

SURABAYA, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkirakan potensi penerimaan yang hilang karena pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk mikrolet dan ojek online (ojol) mencapai Rp60 miliar.

Sekda Provinsi Jatim Adhy Karyono mengatakan pembebasan pajak diberikan untuk membantu pelaku jasa transportasi umum di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Pembebasan pajak tersebut juga menjadi bagian dari program jaring pengaman sosial yang diberikan pemprov kepada masyarakat.

“Ada yang sifatnya bukan uang, tapi keringanan pajak. Jadi pemerintah kehilangan potensi pajak,” katanya, dikutip pada Selasa (1/11/2022).

Adhy mengatakan pemprov memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor kepada seluruh mikrolet dan ojek online pelat Jawa Timur. Insentif ini dapat dinikmati oleh kendaraan yang jatuh tempo mulai 19 September hingga 31 Desember 2022.

Meski demikian, pengajuan pembebasan pajak harus dilakukan paling lambat 15 Desember 2022. Pendaftaran mikrolet dan ojek online untuk memperoleh pembebasan pajak dapat dilakukan di tempat pelayanan Samsat terdekat.

Pemprov mengestimasi ada puluhan ribu kendaraan mikrolet dan ojol yang akan memanfaatkan pembebasan pajak. Meski berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD), Adhi berharap pembebasan pajak efektif meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kenaikan harga BBM.

Selain pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk mikrolet dan ojol, Pemprov Jatim juga memberikan bantuan untuk nelayan senilai Rp600.000. Bantuan diberikan kepada nelayan yang belum memperoleh bantuan sosial tunai dan bantuan subsidi upah.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only